Sejumlah perwakilan tim hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendeklarasikan pendirian Forum Legal BUMD Seluruh Indonesia. Wadah ini dibentuk sebagai ruang kolaborasi bagi seluruh divisi hukum BUMD dari berbagai daerah di Indonesia.
I Ketut Indrayana, yang terpilih menjadi Ketua Umum, mengatakan ide awal terbentuknya forum ini berawal dari keinginan untuk mempererat silaturahmi antar-pegawai legal yang bekerja di bawah instansi BUMD. Menurutnya, mereka memiliki kepentingan dan tantangan yang sama sebagai garda terdepan hukum di BUMD.
“Kami membentuk ini bersama tim di BUMD Jakarta. Kemudian kami pikir, ini sayang kalau tidak diteruskan (ke tingkat nasional),” ujar Indra, sapaan akrab I Ketut Indrayana, Kamis (12/2).
Baca Juga:
- Pentingnya Mitigasi Risiko BUMD Hindari Jerat Pidana
- Kerugian BUMN atau BUMD, Negara Bisa Gugat Perdata Komisaris dan Direksi
Indra dan rekan-rekannya kemudian memperluas akses ke BUMD di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan pemerintah daerah masing-masing. Upaya ini pun mendapat sambutan positif.
“Tujuannya adalah kolaborasi dalam menyusun legal drafting, melakukan pendampingan bantuan hukum kepada karyawan atau instansi masing-masing, serta membangun network dengan instansi lain untuk bertukar pikiran dan wawasan. Bersilaturahmi dengan pihak ketiga juga akan memperkuat posisi kami,” jelas Indra.
Dalam deklarasi kali ini, terdapat 7 BUMD yang bertindak sebagai pendiri forum. Selain itu, sudah ada 10 anggota tambahan yang terdaftar, sehingga total anggota saat ini mencapai 17 BUMD yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
















