Perlu Harmonisasi Peraturan Batas Usia Anak
Berita

Perlu Harmonisasi Peraturan Batas Usia Anak

Ini berkaitan dengan batas usia pertanggungjawaban pidana seorang anak.

Oleh:
Dny
Bacaan 2 Menit
Perlu Harmonisasi Peraturan Batas Usia Anak
Hukumonline

Disharmoni peraturan perundangan-undangan berkaitan dengan anak cukup menghawatirkan. Anak bisa dirugikan akibat ketidakseragaman undang-undang, antara lain menyangkut batas usia anak. Penentuan batas usia anak seyogianya dibuat seragam karena berkaitan dengan batas usia pertanggungjawaban pidana si anak.

 

Berbicara saat peluncuran laporan Koalisi Pemantauan Hak Anak di Jakarta, Selasa (25/5), Ahmad Taufan Damanik, meminta para pemangku kepentingan mengharmonisasi peraturan mengenai batas usia anak. Penentuan itu penting karena seorang anak pada dasarnya tidak bisa dibebani pertangungjawaban pidana. “Merea harus dilihat sebagai korban, bukan pelaku,” kata Taufan Damanik.

 

Disharmoni batas usia anak dalam perundang-undangan kembali mengemuka saat Koalisi Pemantauan Hak Anak melansir laporan Tinjauan Pelaksanaan Konvensi Hak Anak (KHA) di Indonesia 1997-2009. Laporan itu disusun berdasarkan kegiatan yang melibatkan 377 anak dari sejumlah wilayah Indonesia.

 

Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 1990. Sebagai negara anggota, Indonesia dibebani kewajiban menyampaikan laporan pemantauan pemenuhan hak-hak anak selama lima tahun terakhir. Selain laporan versi Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat biasanya menyambaikan laporan penyeimbang. Laporan Koalisi dapat dimasukan ke dalam kategori terakhir ini.

 

Ahmad Taufik Damanik mengakui Pemerintah sudah melakukan banyak langkah untuk memenuhi KHA, termasuk kebutuhan legislasi. Namun di balik keberhasilan itu, disharmoni batas usia anak dapat menganggu proses penegakan hukum. UU Perlindungan Anak sudah menentukan batas usia anak adalah 18 tahun. Batasan ini sejalan dengan KHA.

 

Batasan berbeda bisa ditemukan dalam sejumlah perundang-undangan nasional. KUH Pidana, misalnya, memandang anak yang sudah berusia 8 tahun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags: