Perlu Kajian Mendalam Materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Berita

Perlu Kajian Mendalam Materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber seharusnya tak hanya melegitimasi kewenangan BSSN semata. Namun, bisa menjadi payung hukum mengintegrasikan kewenangan semua lembaga yang melakukan kegiatan siber.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Karena ketika kita bicara cyber attacks, itu tidak bisa lepas dari kejahatan terorisme juga ke depannya,” kata dia.

 

BSSN, kata dia, nantinya bisa saja menjadi koordinator seluruh kegiatan keamanan dan ketahanan siber di tanah air. Pertanyaannya, siapkah BSSN menjadi koordinator untuk mengkoordinasikan sejumlah lembaga dan instansi lain dalam kegiatan siber di Indonesia. “Kalau mempersiapkan terlebih dahulu, perlu berapa lama? Karena ancaman siber tidak menunggu tiga atau empat bulan, tapi sekarang juga bisa.”

 

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber Communication and Informasi System Security Research Center(CISSREC) Pratama Persadha menilai banyak pihak yang meragukan RUU tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat. “Masalah kebutuhan undang-undang ini, kita bilang urgesinya perlu, tetapi kalau harus ditetapkan pada tahun ini, menurut saya perlu dipertimbangkan lagi,” kata dia.

 

Menurut dia, masih terdapat konflik kepentingan antara BSSN dengan institusi-institusi lain yang berkecimpung dalam kegiatan bidang siber. Seperti BIN, Kemenkominfo, Polri, dan Kejaksaan. “Agak riskan bila RUU ini disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang memiliki waktu tersisa sangat pendek.”

 

Pratama mengaku heran dengan ucapan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyatakan bakal mengesahkan RUU tersebut pada September. Padahal, untuk mengesahkan RUU perlu ada pembahasan dan koordinasi dengan para institusi yang memiliki kepentingan terhadap penanganan siber. Sepengetahuan Pratama, BIN belum berkomunikasi intens soal RUU tersebut kepada BSSN.  

 

“Tapi, prinsipnya Indonesia perlu UU yang mengatur permasalahan siber karena belum ada satupun UU yang mengatur khusus soal ini, misalnya tentang pembangunan infrastruktur siber yang tangguh, belum ada yang mengatur,” tegasnya.

 

Lebih jauh Pratama mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap RUU ini yang mengandung sejumlah kekurangan dan potensi masalah. Seperti, soal pengaturan BIN diwajibkan mencatat dan memberitahukan setiap insiden atau serangan siber pada objek keamanan siber yang menjadi tanggung jawab BSSN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info