Perlu Kehati-Hatian Menyusun RUU P2SK dengan Omnibus Law
Terbaru

Perlu Kehati-Hatian Menyusun RUU P2SK dengan Omnibus Law

Karena berkelindan dengan 15 UU lainnya yang telah eksis.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rancangan Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan akan menggunakan metode omnibus law ini menjadi perhatian tersendiri. Antara lain dari Badan Keahlian (BK) DPR yang bakal mencermati secara mendalam metode penyusunan RUU P2SK dengan menggunakan omnibus law.

Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Inosentius Samsul bakal mendalami materi RUU P2SK termasuk metode penyusunan RUU P2SK dengan omnibus law. Soalnya, bila menggunakan omnibus law, RUU P2SK bakal berkelindan dengan 15 UU lainnya yang sudah lebih dulu eksis.

Ia mengingatkan perlu kehati-hatian menggunakan metode omnibus law dalam penyusunan RUU P2SK agar tidak mudah diuji materi agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerbitkan putusan serupa dengan uji materi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, upaya BK DPR dalam mengharmonisasi dan mensinkronisasi dengan sejumlah UU perlu dilakukan secara ketat.

“Jadi kita berusaha dari awal agar tidak terjadi disharmoni lagi antara UU yang menggunakan metode omnibus yang dihasilkan dan UU aslinya yang direvisi,” ujar Inosentius Samsul di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (19/10/2022).

Dia melanjutkan RUU tersebut menjadi usul insiatif DPR, sehingga BK DPR bakal ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf RUU untuk kemudian dilaporkan ke Komisi XI. Selanjutnya ditindaklanjuti ke Badan Legislasi (Baleg) agar diharmonisasi dan kembali lagi ke Komisi XI. Kini, drafnya sudah di meja pimpinan DPR dan telah disodorkan ke presiden.

Pria biasa disapa Sensi itu menerangkan sejumlah UU yang berkaitan erat dengan penyusunan RUU P2SK. Seperti UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan; UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Kemudian UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; UU No.24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan UU No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.

Lebih lanjut Sensi menerangkan secara substansi terdapat 19 poin. Antara lain kelembagaan, perbankan, pasar modal, konglomerasi keuangan, hingga sanksi. Sementara tujuan RUU P2SK antara lain mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif; meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor-sektor usaha yang produktif; meningkatkan kemudahan akses dan literasi ke dan tentang jasa keuangan.

“Mudah-mudahan UU ini bisa menjadi solusi bagi persoalan ekonomi,” katanya.

Sementara anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Farida Hidayati berpandangan regulasi yang mengatur berbagai industri jasa keuangan yang masih bersifat sektoral. Dibutuhkan aturan berupa UU yang lebih luas cakupannya dalam mengatur sektor keuangan. RUU P2SK yang disusun menggunakan metode omnibus law ini membahas secara komprehensif dan luas terkait penguatan sektor keuangan. Mulai penyempurnaan regulasi yang ada, penataan kembali segala bentuk kewenangan, menguatkan koordinasi, serta teknis penanganan sektor jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait