Alasan Masyarakat Sipil Belum Layangkan Uji Materi UU PDP ke MK
Utama

Alasan Masyarakat Sipil Belum Layangkan Uji Materi UU PDP ke MK

UU No.27 Tahun 2022 ini agak berbeda dengan kebanyakan UU lain yang berlaku efektif sejak diundangkan; terdapat masa transisi mempersiapkan pelaksanaan kepatuhan terhadap UU PDP ini selama 2 tahun; proses pembentukan dan pengundangan aturan turunannya masih berproses di internal pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hampir genap satu bulan sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disetujui DPR menjadi UU pada 20 September 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani UU PDP pada 17 Oktober 2022 kemarin. Dengan begitu, UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi resmi berlaku menjadi UU. Bagi sebagian kalangan elemen masyarakat, masih terdapat sejumlah pasal yang masih menjadi persoalan. Upaya memperbaiki UU yang baru disahkan biasanya melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan bila membaca secara utuh substansi UU PDP memang terdapat beberapa hal menjadi problematik. Ada upaya untuk memperbaiki substansi UU 27/2022 melalui judicial review menjadi cara yang dapat ditempuh. “Tapi kepastiannya (kapan mengajukan uji materi, red) belum ada,” ujar Wahyudi Djafar saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:

Dia beralasan UU 27/2022 agak berbeda dengan kebanyakan UU lainnya yang biasanya sejak diundangkan berlaku efektif sebagai UU. Meskipun terdapat klausul berlakunya saat diundangkannya UU ini, tapi terdapat masa transisi dalam mempersiapkan pelaksanaan kepatuhan terhadap UU PDP ini selama 2 tahun. Selain itu, proses pembentukan dan pengundangan aturan turunanya masih berproses di internal pemerintah.

Dalam ketentuan peralihan, Pasal 74 UU PDP menyebutkan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Dengan begitu, dalam rentang waktu 2 tahun sejak diundangkan masih terbuka peluang melakukan perbaikan-perbaikan. Termasuk melakukan perbaikan melalui mekanisme uji materi ke MK. “Nah, ini mungkin perlu dipersiapkan dalam artian mana sih materi-materi yang cukup dilengkapi dengan peraturan pelaksana di level teknis, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan lembaga, atau peraturan-peraturan tingkat asosiasi dalam bentuk pedoman perilaku kepatuhan atau secara substansi perlu diperbaiki di level UU-nya?” ujarnya.

Ia melihat menyisir UU 27/2022 membutuhkan waktu secara jernih untuk menentukan kebutuhan perbaikan cukup dengan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP), atau malah perlu diubah secara substansi atau materi UU 27/2022. Dia menerangkan problematik materi dalam UU 27/2022 cenderung dalam perumusan pasal-pasal pidana.

Tags:

Berita Terkait