UU PDP Diharapkan Mampu Lindungi Keamanan Data dalam Perubahan Geopolitik
Terbaru

UU PDP Diharapkan Mampu Lindungi Keamanan Data dalam Perubahan Geopolitik

Kerentanan dalam sistem digital dan keamanan data masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Foto: Istimewa

Perubahan peta geopolitik dan geostrategis akibat perang Rusia dan Ukraina berdampak ke seluruh aspek kehidupan ekonomi, sosial, keuangan, politik setiap negara.Pemerintah merespons kondisi tersebut dengan mempersiapkan diri menghadapi dinamika akibat perubahan itu khususnya dalam sektor teknologi digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak semua pihak mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber. "Kemarin bapak Presiden memberikan arahan kepada para menteri untuk bersiap-siap menghadapi situasi dengan melakukan stress-test di semua aspek pemerintahan, termasuk teknologi digital. Badai telah tiba di Indonesia, sehingga harus kita atasi dengan baik," jelasnya dalam acara Tech Conference 2022, Rabu (12/10). 

Menurut Johnny, kerentanan dalam sistem digital dan keamanan data masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama. Ia menegaskan bahwa keamanan siber, termasuk keamanan data, menjadi tugas bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Keamanan data mencakup upaya perlindungan data untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

Baca Juga:

"Membutuhkan sinergi dari seluruh stakeholders. Secara global kerentanan siber memantik peningkatkan pengeluaran penyedia layanan hingga USD101,5 Miliar untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan tahun 2025," tandasnya.

Indonesia baru saja memiliki regulasi yang mumpuni berkaitan dengan keamanan siber dan pelindungan data. Menteri Johnny menyatakan Indonesia melakukan segregation of duties, antara Kementerian Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2017, di mana BSSN didirikan dengan mengelevasi fungsi Lemsaneg dan sandi, ditambah dengan fungsi siber. Di tahun 2018, ID-SIRTI Kominfo ke BSSN. Oleh karena itu, yang terkait dengan ID-SIRTI menjadi tugas sepenuhnya dan domain dari BSSN," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait