Perlu Kejelasan Nasib RUU Etika Penyelenggara Negara
Berita

Perlu Kejelasan Nasib RUU Etika Penyelenggara Negara

Pemerintah maupun DPR harus segera menyiapkan naskah akademik beserta draf RUU Etika Penyelenggara Negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sayangnya, kata politisi Partai Golkar itu, tak banyak orang menyadari keberadaan TAP MPR VI/MPR/2001 ini. Padahal, TAP MPR itu memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan masyarakat. Makanya, tak heran banyak pejabat publik melakukan pengingkaran terhadap etika kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk mengingkari sumpah jabatan sebagai penyelenggara negara.

Mendukung penuh

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mengingatkan amanat Pasal 24C UUD 1945 mengamanatkan agar KY sebagai lembaga negara melakukan pengawasan etika, khususnya bagi para hakim. Gagasan MPR agar ada UU Etika Penyelenggara Negara sebagai amanat TAP MPR VI/MPR/2001 perlu didukung penuh. Apalagi, hal ini pernah digulirkan saat konvensi pada 2017 dan kembali dilakukan MPR di kepemimpinan Bamsoet.

“Mudah-mudahan sebagaimana disampaikan Ketua MPR ada wujud dan implementasi dalam bentuk UU yang memuat prinsip-prinsip dasar tentang etika penyelenggara negara sebagaimana didalam RUU tahun 2014,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet.

Dia pun memiliki harapan serupa dengan Bamsoet. Menurutnya, Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa menjadi momentum yang tepat dalam merumuskan dan mematangkan gagasan dalam membuat aturan etika penyelenggara negara. Setidaknya agar setiap penyelenggara negara ataupun masyarakat secara luas memahami secara utuh tentang atika berbangsa dan bernegara.

Di bidang hukum, Jaja sempat berandai-andai bila semua hakim beretika, maka penegakan hukum yang berkeadilan bakal terwujud. Dengan begitu, hukum sebagai panglima yang diidam-idamkan bakal tegak berdiri sebagaimana amanat TAP MPR VI/MPR/2001. “Masyarakat kita semakin beretika dalam pengertian menuju ke arah yang lebih baik dari sisi akhlak atau perilaku sehati-harinya,” ujarnya.

Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam mendukung penuh gagasan agar etika penyelenggara negara dituangkan dalam bentuk UU. Dia mengklaim DKPP sebagai lembaga yang telah menjalankan etika, khususnya etika bagi penyelenggara pemilu. DKPP bakal memberi pengalaman dalam proses dan cara melakukan pemeriksaan serta memberi sanksi terhadap pelanggaran penyelenggara pemilu. “Tentunya kami sebagai pelopor,” ujarnya.

Dia menilai DKPP telah teratur dan terukur tentang bagaimana mengukur pelanggaran-pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu. Karena itu, adanya gagasan menuangkan aturan etika bagi penyelenggara negara, DKPP mendukung penuh. Bahkan, pihaknya menjadi bagian yang mendorong agar segera diwujudkan RUU Etika Penyelenggara Negara.

Tags:

Berita Terkait