Perlu Layanan Pendukung untuk Optimalisasi Keadilan Restoratif
Terbaru

Perlu Layanan Pendukung untuk Optimalisasi Keadilan Restoratif

Pemerintah daerah dapat ambil peran memberikan layanan pendukung untuk pelaksanaan keadilan restoratif. Makassar menjadi salah satu contoh yang sudah menyusun regulasinya.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Acara Uji Publik Rancangan Peraturan Walikota Makassar tentang Layanan Pendukung Dalam Rangka Optimalisasi Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. Foto: MYS
Acara Uji Publik Rancangan Peraturan Walikota Makassar tentang Layanan Pendukung Dalam Rangka Optimalisasi Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. Foto: MYS

Sistem peradilan pidana di Indonesia sedang gencar memperkenalkan dan menerapkan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung menerbitkan kebijakan sebagai pedoman mewujudkan keadilan restoratif untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat.

Jaksa Agung St. Burhanuddin termasuk yang proaktif mendukung kebijakan restorative justice. Tidak hanya menerbitkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tetapi juga meminta jajaran korps adhyaksa menerapkan konsep itu dalam praktik. Hingga akhir tahun lalu, ada 346 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Sekadar contoh adalah kasus Winda alias Oce yang disangka melakukan perbuatan penganiayaan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kejaksaan Negeri Makassar mengupayakan agar kasus ini diselesaikan melalui perdamaian. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Jumhana menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar agar penuntutan kasus ini dihentikan melalui restorative justice. (Baca: Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan)

Dukungan untuk memperluas cakupan keadilan restoratif juga datang dari luar lembaga penegak hukum. Inisiatif Makassar, misalnya. Kota berpenduduk sekitar 1,5 juta jiwa ini berinisiatif membuat peraturan pendukung, lewat Peraturan Walikota tentang Layanan Pendukung dalam Rangka Optimalisasi Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. Rancangan Perwalkot ini diperkenalkan lewat uji publik pada 3 Februari lalu. 

Rancangan ini disusun oleh para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Forum Keadilan Restoratif Makassar. “Semua stakeholders terlibat dalam Forum Restorative Justice, dan disitulah lahir gagasan perlunya kebijakan pemerintah kota Makassar,” ujar anggota Forum Restorative Justice, Haswandy Andi Mas, saat uji publik.

Haswandy menjelaskan kebutuhan atas restorative justice tak dapat dilepaskan dari kondisi sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana yang diterapkan saat ini masih bersifat punitif atau berparadigma keadilan retributif yang menekankan sanksi penghukuman pembalasan dan pemenjaraan. 

Akibatnya, terjadi penumpukan perkara di setiap bagian sistem peradilan pidana, dan penyelesaian perkara menjadi legalistik dan kaku sehingga pemulihannya tidak optimal. Yang terjadi justru penjara dan lembaga pemasyarakatan penuh, dan melebihi penghuni.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait