Perlu Perubahan Menyeluruh Penyelenggaraan Haji
Terbaru

Perlu Perubahan Menyeluruh Penyelenggaraan Haji

Ada lima persoalan krusial yang perlu ditangani secara serius agar tidak terus berulang tiap musim haji.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Ketua Timwas Haji DPR, Muhaimin Iskandar, anggota Timwas Haji DPR TB Ace Hasan Syadzily, dan John Kenedy Azis. Foto: RES
Kiri-kanan: Ketua Timwas Haji DPR, Muhaimin Iskandar, anggota Timwas Haji DPR TB Ace Hasan Syadzily, dan John Kenedy Azis. Foto: RES

Rampung sudah penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024, namun ternyata praktiknya masih menyisakan sejumlah persoalan krusial. Sejumlah temuan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR berdasarkan hasil peninjauan di lokasi jemaah Indonesia di Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Ketua Timwas haji DPR, Muhaimin Iskandar menilai perlunya perbaikan secara menyeluruh penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Setidaknya sedari hulu hingga hilir penyelenggaraan ibadah haji perlu dipersiapkan secara mata dengan sistem yang baik. Dengan begitu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tidak dilakukan secara ketergesa-gesaan dan dadakan

“Jadi, kesimpulannya harus ada revolusi penyelenggaraan haji, diniatkan dari awal, perbaikan total,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/7/2024) kemarin.

Setidaknya terdapat 5 persoalan krusial dalam penyelenggaran haji 2024. Pertama, layanan dasar yang buruk. Menurutnya tenda di Maktab Mina melebihi kapasitas dan menyebabkan terlatarnya jemaah. Bahkan ditemukan fakta terdapat tenda normal menampung 80 orang jemaah dipaksa menampung 120 orang.

“Ini mengakibatkan banyak jamaah tidak mendapatkan pelayanan yang layak dan bahkan harus terusir,” ujarnya.

Baca juga:

Kedua, alokasi kuota tambahan jemaah haji yang menyalahi aturan. Menurutnya, fakta alokasi separuh kuota tambahan haji khusus yang diduga menabrak aturan. Sebab mencapai 10 ribu dari 20 ribu kota tambahan yang dialihkan Kementerian Agama diperuntukan haji khusus.

“Ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantri haji,” ujarnya.

Ketiga,  penempatan tenda tak sesuai dengan maktab. Keempat, penyediaan MCK yang memprihatinkan. Menurutnya persoalan toilet untuk jemaah amat minim hingga berujung panjangnya antrian. Kelima, kenaikan ongkos haji.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengkritik pemerintah soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus meningkat setiap tahun. Dia menilai periode 2024 besaran BPIH mencapai Rp93,4 juta. Dari besaran angka tersebut, jemaah diharuskan membayar BPIH sebesar Rp54,05 juta atau 60 persen. Sisanya Rp37,4 juta atau 40 persen dibebankan pembayarannya dari pengelolaan dana haji.

Anggota Timwas Haji DPR, Nurhuda Yusro menambahkan berbagai temuan menjadi catatan. Seperti masalah transportasi, di mana jadwal penerbangan untuk pulang dan pergi mengalami keterlambatan. Armada pesawat juga kurang layak sehingga ditemukan kendala. Transportasi selama di tanah suci juga kurang memadai dalam memberikan layanan untuk kalangan lanjut usia dan penyandang disabilitas. Ada keterlambatan juga menjemput jemaah daari hotel ke Arafah saat armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan ke Madinah untuk kepulangan.

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, Nurhuda mengatakan minat masyarakat Indonesia untuk beribadah haji sangat tinggi. Tugas pemerintah menyelenggarakan layanan haji yang terbaik bagi jemaah, tapi faktanya setiap tahun persoalan yang sama terus berulang.

Anggota Komisi VIII DPR itu menugusulkan DPR untuk membentuk pansus penyelenggaraan ibadah haji 2024. Diharapkan usulan itu dapat disetujui dan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna DPR. Bahkan dirinya mengaku siap membahas persoalan ini sekalipun masa reses.

“Kami harap pansus menerbitkan rekomendasi yang lebih sempurna untuk perbaikan penyelenggaraan haji yang akan datang,” ujarnya.

Senada, anggota Timwas Haji DPR dari Fraksi Golkar, John Kennedy Azis, menjelaskan ada lebih 5,2 juta calon jemaah haji Indonesia dalam daftar tunggu 10-46 tahun. Tapi penyelenggaraan haji banyak mengalami masalah salah satunya terkait pembagian kuota haji.

Pemerintah biasanya mendapat kuta haji dari otoritas Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah. Tapi tahun 2024 Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga dalam rapat kerja Komisi VIII dengan pemerintah disepakati jumlah kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000.

Tapi ketika jemaah haji 2024 mulai berangkat John menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa kuota tambahan itu dibagi dua menjadi 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu jemaah haji khusus. Tindakan sepihak pemerintah itu melanggar kesimpulan yang disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII dan pemerintah. Sekaligus melanggar UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tindakan itu menambah panjang daftar antrian jemaah haji Indonesia.

“Dalam rapat 12 Juni 2024 lalu di Arab Saudi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus sepakat membuat pansus untuk mengatasi masalah tentang haji ini,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info