Hasan mengingatkan, yang lebih penting dari koreksi subsidi adalah memastikan bahwa subsidi tepat sasaran. Pasalnya, dari pemeriksaan, BPK menemukan BBM bersubsidi yang keluar dari depo Pertamina bukan disalurkan untuk masyarakat yang berhak, tetapi malah disalurkan ke pihak lain seperti industri.
Untuk PLN, sebelumnya BPK juga mengungkapkan hasil pemeriksaan BPK terdapat subsidi senilai Rp44,61 triliun yang diberikan kepada golongan tarif pelanggan menegah, pelanggan besar, pemerintah dan pelanggan khusus. Akibatnya, tujuan pemberian subsidi listrik menjadi tidak tepat sasaran.
BPK merekomendasikan perlunya regulasi sebagai pijakan hukum untuk memastikan penyaluran subsidi energi kepada golongan masyarakat tetap sasaran. Sejauh ini, lanjut Hasan, tidak ada ukuran yang jelas terkait pihak yang berhak mendapatkan subsidi. "Perlu koreksi angka perhitungan subsidi dan perlu sistem monitoring yang mudah di akses," ungkap Hasan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Achmad Noor Supit pernah mengkritik kebijakan penyaluran subsidi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kritik tersebut dilayangkan tak lama setelah BPK mengumumkan adanya subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. "Ini ada temuan subsidi listrik yang tidak tepat sasaran, bagaimana? Subsidi naik terus, tapi tidak tepat sasaran. Jangan-jangan nanti anggaran untuk subsidi energi ini 50 persen dari APBN," pungkasnya.
















