Perlu Unsur Pemaksa Terkait Penerapan Pembayaran Restitusi
Terbaru

Perlu Unsur Pemaksa Terkait Penerapan Pembayaran Restitusi

Seperti ancaman pencabutan hak-hak narapidana ketika pelaku enggan membayar restitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rendahnya keberhasilan restitusi dalam sistem peradilan pidana akibat ketiadaan aturan yang memaksa pelaku membayar ganti kerugian kepada korban tindak pidana. Selain itu, perlu jalan keluar agar restitusi tidak melulu dibebankan kepada negara, tapi juga pelaku tindak pidana perlu mendapat konsekuensi hukuman bila tidak membayar restitusi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan salah satu penyebab rendahnya keberhasilan restitusi karena subsider dalam tuntutan penuntut umum rendah atau tidak memberatkan pelaku. Seperti di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), subsider sekitar 1 tahun pidana kurungan. Sedangkan putusan pengadilan rata-rata di bawah 1 tahun. Seperti subsider 3 sampai 6 bulan kurungan.

“Jadi mau orang punya uang atau gak punya uang, lebih memilih kurungan ketimbang bayar restitusi,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (10/3/2022).

Dia telah menyampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar hakim dalam putusannya memberikan hukuman tambahan terhadap para pelaku kejahatan. Seperti bagi pelaku tindak pidana yang enggan membayar restitusi kepada korban tindak pidana, maka hak-hak narapidana, seperti remisi dicabut.

Pria yang berlatar belakang pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu yakin dengan adanya ancaman tersebut, para pelaku kejahatan bakal menunaikan restitusi kepada korban tindak pidana. Berbeda halnya pelaku yang memang tak memiliki keuangan dan harta yang cukup. Tapi, bila perlu diterapkan upaya paksa pelaku yang tidak memiliki uang sekalipun dengan cara mencicil restitusi, ketimbang hilang hak-hak narapidananya.

Membandingkan dengan kasus tindak pidana korupsi, mislanya bagi pelaku politisi yang tersandung kasus korupsi dicabut hak politiknya selama lima tahun misalnya. Sehingga tak dapat menggunakan hak politiknya sejak keluar dari tahanan untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Ada Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Antara lain mengatur justice collaborator mendapat keringanan hukuman. Tak tangggung-tanggung, justice collabolator dapat diberikan hukuman percobaan, meski praktiknya belum pernah ada.

Poin 9 huruf c SEMA 4/2011 menyebutkan, “Atas bantuannya tersebut, maka terhadap pelaporan saksi pelaku yang bekerja sama sebagaimana dimaksud di atas, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal penjatuhan sebagai berikut: i. menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau ii. menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud”.

Baca:

  • Menanti Terbitnya Perma Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana

Padahal dalam KUHAP, hukuman percobaan hanya memungkinkan terhadap pelaku yang ancaman hukumannya 1 tahun. Sementara kasus korupsi ancamannya di atas 1 tahun. Tapi SEMA 4/2011 membuat terobosan bagi justice collaborator hukuman percobaan bersyarat khusus.

“Maksud saya, kenapa gak SEMA ini buat terobosan lagi untuk membuat rekomendasi untuk dimungkinkan pencabutan hak narapidana yang tidak mau bayar restitusi. Kalau itu terjadi, sukses restitusi,” kata mantan Kepala Operasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Sementara Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan berbagai ketentuan hukum materil tentang restitusi bagi korban di berbagai peraturan belum secara tuntas diatur dalam sistem pemidanaan. Tak hanya itu, tak ada penjelasan gamblang soal restitusi masuk dalam pidana pokok atau tambahan. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur hukuman soal restitusi.

Selama ini Pasal 7 ayat (1) UU 13/2006 sudah mengatur mekanisme prosedur pengajuan restitusi dengan melibatkan LPSK yang dimohonkan korban tindak pidana. Namun praktiknya, korban harus menempuh prosedur yang cukup panjang. Masalah lain, tidak jelasnya pengaturan pihak atau lembaga yang berwenang mengeksekusi pelaksanaan restitusi.

Dalam UU 13/2006, LPSK hanya berwenang memberi perlindungan dan hak-hak saksi dan korban. Tak ada satupun kewenangan LPSK melaksanakan putusan pengadilan tentang restitusi yang diajukan korban tindak pidana. Demikian pula PP 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban pun tidak mengatur tegas kewenangan LPSK dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait restitusi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menilai tidak ada prosedur dan mekanisme tunggal dalam pemberian restitusi oleh lembaga yang diberikan wewenang negara kepada korban tindak pidana atau keluarganya. Meskipun restitusi umumnya diajukan melalui LPSK. Tapi, UU 21/2007 malah membuka peluang pengajuan restitusi tanpa melalui LPSK.

Tags:

Berita Terkait