Perlunya Departemen Khusus UMKM di BI
Berita

Perlunya Departemen Khusus UMKM di BI

Tujuannya agar meningkatkan peran UMKM di perekonomian dalam negeri.

FAT
Bacaan 2 Menit
Perlunya Departemen Khusus UMKM di BI
Hukumonline

Salah satu calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar mewacanakan pembentukan departemen khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di BI. Hal tersebut diutarakan Hendar saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, pada saat uji kelayakan dan kepatuan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur BI yang digelar di DPR, Senin (1/7).

Melchias mengatakan, pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kebijakan BI ke depan lebih mengarah pada makro prudensial. Menurutnya, perekonomian Indonesia akan lebih kuat apabila persentase pengusahanya lebih banyak. Ia penasaran dengan rencana yang akan dilakukan Hendar apabila terpilih sebagai deputi gubernur. Apalagi jika dikaitkan dengan menaikkan jumlah pengusaha di dalam negeri.

"Sangat susah bagi pengusaha baru untuk pinjam uang ke bank. Kecuali ada yang guarantee, ini sama saja mematikan niat orang dalam berusaha," tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, dari dahulu hingga sekarang persentase UMKM di dalam negeri masih di bawah angka 20 persen. Ia mempertanyakan langkah Hendar dalam menaikkan angka UMKM. Melchias yakin, ke depan UMKM bisa mendorong penerimaan negara. "Apa resep dalam pembicaraan praktikal, sehingga UMKM bisa naik ke 40 persen?" tanyanya.

Hendar sependapat dengan Melchias. Menurut Hendar, meningkatkan peran BI di sektor keuangan untuk pembiayaan UMKM menjadi salah satu fokus yang tak bisa ditinggalkan. Ia percaya, pembiayaan UMKM yang meningkat dapat memperbaiki perekonomian dalam negeri. "Kita dirikan satu departemen yang fokus bidangi masalah itu akses keuangan dan masalah UMKM," katanya.

Tujuan pembentukan departemen khusus, lanjut Hendar, agar meningkatkan peran UMKM di perekonomian dalam negeri. Salah satunya dengan mengawasi jalannya ketentuan BI terkait penyaluran kredit oleh bank kepada UMKM minimal sebesar 20 persen dari total kredit yang disalurkan. "Jika ketentuan tidak dilakukan dikuti sanksi, kita akan tegur bank tersebut," ujarnya.

Capaian 20 persen ini dilakukan secara bertahap. Sehingga pada 2017 perbankan bisa menyalurkan kreditnya minimal 20 persen kepada UMKM. Menurut Hendar, agar capaian kredit ke UMKM bisa terjadi, maka diperlukan langkah-langkah pembinaan, seperti pelatihan dan pendidikan bagi UMKM di dalam negeri.

Tags: