Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menekankan pentingnya mengutamakan dan membentuk kepercayaan antar pemangku kepentingan agar praktik pengajuan pinjaman atau utang menggunakan konten YouTube dapat berjalan dengan baik.
"Kita perlu mengutamakan dan membentuk kepercayaan antar stakeholder, misalkan dalam hal ini adalah masyarakat pelaku ekonomi kreatif dengan lembaga keuangan," kata Sandiaga seperti dikutip dari Antara, Senin (20/2).
Menurut Sandiaga, hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat pelaku ekonomi kreatif dan lembaga keuangan memiliki kesepahaman yang sama mengenai produk kekayaan intelektual ekonomi kreatif seperti apa yang dapat dimanfaatkan sebagai objek jaminan utang.
Baca Juga:
- Tiga Masalah Utama HKI Sebagai Jaminan Utang
- HKI Sebagai Objek Jaminan Utang, Bisa Jadi Solusi dan Persoalan
Ia pun memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, pelaku industri kreatif perlu memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat kekayaan intelektual, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
Lebih lanjut, kata dia, aset kekayaan intelektual atau konten harus melalui proses penilaian kekayaan intelektual (IP Valuation) yang dapat menentukan nilai pasar dari aset tersebut.
"Harus dipastikan aset kekayaan intelektual yang akan dijaminkan dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat diukur," katanya.