DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) 4 Rancangan Undang-Undang (RUU). Yakni revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selaras itu, pemerintah dalam proses menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) antara lain untuk RUU Polri dan RUU TNI. Kalangan masyarakat sipil menyoroti tajam RUU tersebut salah satunya RUU Polri. Intinya RUU itu memberi kewenangan yang sangat luas terhadap Polri tanpa pengawasan yang memadai.
Guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (FH UAI), Prof Suparji Achmad mengatakan dari banyak kekhawatiran masyarakat terhadap substansi dalam RUU Polri yang paling penting ditekankan adalah pengawasan. Misalnya kewenangan Polri melakukan pengawasan di ruang siber, intinya bagaimana agar hal itu tidak melanggar demokrasi dan HAM.
Oleh karena itu dalam RUU juga diatur koordinasi dengan Kementerian terkait yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mengenai fungsi intelkam, konteksnya keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai bahan penegakan hukum. Selama ini Polri dinilai tidak punya kewenangan intelijen terkait kerumunan dan keamanan. Praktiknya Polri melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan intelijen di lembaga lain.
“Kekhawatiran masyarakat terhadap kewenangan itu tidak perlu terjadi jika pengawasannya ketat,” kata Prof Suparji dalam diskusi dengar pendapat publik bertajuk ‘RUU Perubahan UU Polri’ yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis (11/7/2024).
Baca juga:
- RUU Polri Beri Kewenangan Sangat Luas, tapi Minim Pengawasan
- 5 Catatan KontraS Terhadap RUU Polri
- Revisi UU Penyiaran Berpotensi Timbulkan Multi Tafsir Hingga Halangi Kebebasan Pers
Soal kewenangan Polri melakukan penyadapan sebagaimana tertuang dalam RUU, Prof Suparji mengakui sampai saat ini belum ada UU khusus mengatur penyadapan. Tapi sejumlah UU sektoral sudah mengatur tentang hal tersebut. Jika publik khawatir terhadap kewenangan penyadapan oleh Polri bakal menimbulkan penyimpangan dan kesewenang-wenangan. Makanya dalam ketentuan itu diatur pelaksanaannya sesuai peraturan perundangan.