5 Catatan KontraS Terhadap RUU Polri
Utama

5 Catatan KontraS Terhadap RUU Polri

Mulai dari perluasan kewenangan, penyadapan, tidak memperkuat lembaga pengawasan, sampai bertambahnya usia pensiun yang dinilai berpotensi menambah masalah baru.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Aparat Kepolisian RI tengah melakukan tugas pengamanan. Foto Ilustrasi: RES
Aparat Kepolisian RI tengah melakukan tugas pengamanan. Foto Ilustrasi: RES

Berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR menuai sorotan kalangan masyarakat sipil. Salah satu yang jadi polemik yakni RUU Perubahan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai secara umum draft RUU Polri tidak menjawab masalah yang selama ini ada di institusi Polri. Justru banyak ketentuan dalam RUU yang berpotensi menambah masalah baru.

“Berdasarkan draft yang kami terima, RUU Kepolisian memuat sejumlah pasal yang memperluas kewenangan Kepolisian serta membuka ruang bagi perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri,” kata Dimas saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:

Sama seperti RUU lain yang dikritik publik, Dimas melanjutkan proses perumusan dan pembahasan RUU Polri minim partisipasi publik secara bermakna, dan substansinya bermasalah. Dimas mencatat sedikitnya 5 hal yang penting dicermati dalam RUU Polri. Pertama, memperluas kewenangan Polri untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan saling bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kedua, RUU Kepolisian juga menambahkan pasal mengenai perluasan kewenangan untuk melakukan penyadapan, dan perluasan kepada bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri. Perluasan itu memberi kewenangan Polri untuk melakukan penggalangan intelijen, yang dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan Badan Intelijen Negara dan pengaturannya kabur karena absen UU khusus terkait penyadapan.

Ketiga, RUU Kepolisian tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas atau oversight terhadap Polri, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keempat, terkait masih diaturnya Pam Swakarsa. Kelima, bertambahnya batas usia pensiun.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi terhadap UU 2/2002 dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun dengan penegak hukum lainnya. "Supaya semua sama di antara para penegak hukum. Ini kami kemudian juga melakukan revisi (UU Polri)," kata Dasco sebagaimana dikutip Antaranews.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait