Purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu mengingatkan ada beberapa hal penting dalam pembahasan RKUHAP yang harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi hambatan dalam penyelidikan dan penuntutan perkara pidana. Salah satu fokus utamanya, mengatasi kekurangan dalam KUHAP lama terkait idealisme dalam perumusan aturan yang tidak selalu bisa diterapkan secara praktis.
Boleh dibilang sistem hukum pidana Indonesia harus lebih realistis dan memberikan ruang bagi fleksibilitas dalam penerapannya di masyarakat. Oleh karena itu, dalam RKUHAP perlu menekankan pentingnya penyempurnaan dalam aspek perlindungan tersangka dan saksi. Serta, meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan, seperti penyidik, jaksa, dan hakim. Peningkatan ini harus dilakukan demi mencegah potensi kesalahan atau pelanggaran dalam penanganan kasus hukum.
Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Maria Sylvia Elisabeth Wangga menambahkan, RKUHAP yang tengah diproses oleh DPR dan pemerintah saat ini sudah mencakup pengaturan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, restitusi, rehabilitasi, dan ganti rugi.
Hanya saja, dalam prosedurnya masih perlu diperbaiki. Terutama yang berkaitan dengan mekanisme pengajuan perkara yang dianggap tidak sah. Seperti dalam perkara penggunaan surat penangkapan dan penahanan. Selain itu RKUHAP sudah mengakomodir banyak hal baru. Seperti pengaturan mengenai pemaafan hakim.
“Jadi, misalnya seperti dalam kasus Nenek Minah yang diadili karena mencuri tiga buah kakao pada 2009. Jika perbuatan terbukti, hakim bisa memaafkan,” jelas Sylvia saat diwawancarai seusai mengisi diskusi publik di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Terkait pengawasan, dia menyarankan untuk membuat pengaturan yang lebih rinci baik secara internal maupun eksternal dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dimaksudkan agar menghindari ketegangan kekuasaan antar lembaga penegak hukum yang saat ini seperti berlomba untuk memperluas kewenangannya masing-masing.
“Pengawasan harus dilakukan dalam satu kerangka hukum yang sama. Jika tidak, bisa muncul benturan kekuasaan yang justru memperburuk hukum di lapangan,” tegasnya.
Wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III FH Usakti ini berpesan kepada pemangku kebijakan untuk menjaga keseimbangan dalam pembagian kewenangan antar lembaga dalam RKUHAP. Dia menilai RKUHAP lebih baik diatur secara lebih fungsional dan integral, bukan parsial sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Jangan mengatur kewenangan lembaga penegak hukum dalam RKUHAP secara parsial. Takutnya saat praktik di lapangan ada bentrok kekuasaan,” tutup Sylvia.
















