PERMA SCC Beri Kepastian Hukum
Utama

PERMA SCC Beri Kepastian Hukum

Tantangannya adalah menerapkan peradilan yang bersih.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 mengatur tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Mekanisme ini berlaku untuk perkara perdata di peradilan umum yang nilai gugatan materiilnya di bawah 200 juta rupiah. Model gugatan ini lazim disebut sebagai small claim court (SCC).

Mahkamah Agung menerbitkan PERMA ini antara lain untuk mengantisipasi sengketa perdata yang mungkin muncul pada saat konsep Masyarakat Ekonomia ASEAN (MEA) diberlakukan. Ketua Mahkamah Agung, H. Hatta Ali, menjelaskan beleid itu keluar untuk mempercepat proses berperkara.
“PERMA ini terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Soalnya, selama ini masyarakat pencari keadilan masih mengeluhkan lamanya proses berperkara di pengadilan,” ujarnya.

Di mata advokat, PERMA ini bisa memberikan kepastian hukum antara lain karena memuat pembatasan waktu, lingkup perkara, nilai gugatan, dan upaya hukum.

Suhandi Cahaya, seorang advokat yang berkantor di Jakarta, mengapresiasi terbitnya PERMA No. 2 Tahun 2015. Berdasarkan pengalamannya selama ini, kasus-kasus perdata seringkali membutuhkan waktu sangat panjang padahal nilai sengketa tak signifikan. Dengan membuat penyederhanaan mekanisme, kepastian bisa diperoleh. “Sampai sekarang sidang-sidang biasa, pidana perdata itu kepastian hukumnya susah,” kata Suhandi kepada hukumonline.

Ia berpendapat PERMA ini memberikan jawaban atas persoalan kepastian hukum yang dirasakan pencari keadilan. “Kepastian hukum ini kan dicari untuk pencari keadilan dan itu sekarang kan sudah susah. Apalagi manusia pencari keadilan itu sudah terlalu banyak, dan keadilan itu sifatnya nisbi,” tambahnya.

Walaupun ada batasan-batasan yang tak bisa dilakukan layaknya pengadilan biasa, Suhandi meyakini hal tersebut tak jadi masalah. Misalnya, dalam berperkara diperbolehkan tanpa menggunakan advokat. Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk memahami dan mempelajari seluk beluk hukum jika tak ingin didampingi oleh advokat.

“Memang ada limitnya. Tak apa-apa bisa tanpa didampingi oleh advokat, bagus itu, kalau dia ngerti hukum. Jadi masyarakat, manusia itu belajar terus. Setuju saya setuju sekali, Cuma masalah sekarang itu manusianya saja,” tuturnya.

Praktik peradilan seperti ini, lanjutnya, sudah diterapkan oleh negara tetangga seperti Singapura. Suhandi menyebutkan, perkara yang nilainya di atas 1000 dolar langsung masuk ke high court. Ia menilai, MA akan mengarahkan sistem peradilan di Indonesia layaknya di Singapura. Dengan demikian peradilan di Indonesia bisa lebih baik, lebih teratur dan lebih cepat.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Abetnego Tarigan, berpandangan senada. Ia setuju PERMA ini bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan karena prosesnya tidak bertele-tele dan berpanjang-panjang. Cuma, tantangannya, aparat penegak hukum khususnya hakim harus mampu menerapkan peradilan yang bersih. Kalau masih ada praktek kotor, Abetnego yakin PERMA tak akan mengubah keadaan. Orang akan berusaha menempuh upaya hukum lain meskipun prosesnya panjang.

“Membantu warga mendapatkan kepastian hukum, hanya tantangan yang paling penting sejauh mana pengadilan benar-benar bersih, karena dengan kasus yang cepat tapi tidak dibarengi dengan peradilan yang bersih itu merugikan, karena yang melakukan kerugian pihak lain,” ungkapnya.

Beberapa perkara yang mungkin bisa diselesaikan oleh small claim court ini dari sisi lingkungan adalah persoalan kemitraan dengan warga misalnya hutan tanaman rakyat. Kemitraan ini, lanjutnya, memang kerap menimbulkan wanprestasi dikemudian hari. Namun untuk perkara hutan dan lahan, perkara lebih komplek dan tidak sederhana.

“Kemitraan-kemitraan yang ada dengan warga. Misalnya hutan tanaman rakyat, banyak sekali memang wanprestasi dari kemitraan. Ini positif terhadap hal-hal tesebut, karena memberikan kepatian hukum kepada warga,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait