Permohonan Gubernur Kaltim Ditolak
Praperadilan

Permohonan Gubernur Kaltim Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit sejuta hektar.

CR
Bacaan 2 Menit

       

Konservatif

Kuasa hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan kliennya sebagai bentuk konservatisme peradilan. "Bukti-bukti dan keterangan saksi ahli yang kami ajukan dikesampingkan begitu saja oleh hakim. Seharusnya kekhawatiran penyidik yang dijadikan alasan untuk menahan Suwarna dibuktikan dulu," ujar Sugeng.

   

Pertimbangan yang diajukan saksi ahli, Chaerul Huda pada persidangan lalu mengatakan bahwa tujuan penahanan adalah untuk kepentingan penyidikkan. Ketika penyidik telah menemukan bukti-bukti, penahanan tidak diperlukan. Karena kepentingan penahanan itu bukan tujuan utama. Penahanan menurut saksi ahli adalah suatu bentuk pengekangan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Sugeng bahkan mengingatkan kembali tentang dissenting opinion yang diajukan oleh Kresna Menon ketika mengadili kasus Puteh yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengadili perkara-perkara ketika komisi ini belum terbentuk.

 

Ia juga mengatakan akan menyiapkan perlawanan dalam pemeriksaan materi pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi dalam bentuk keberatan atau eksepsi jika perkara Suwarna telah dilimpahkan ke pengadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info