Permohonan Jero Ditolak, KPK: Drama Praperadilan Selesai Sampai Di Sini
Berita

Permohonan Jero Ditolak, KPK: Drama Praperadilan Selesai Sampai Di Sini

Hakim menyatakan penetapan tersangka bukan upaya paksa dan bukan objek praperadilan.

HAG
Bacaan 2 Menit

"Apa yang menjadi wewenang praperadilan telah diatur secara limitatif, kecuali diubah pada undang-undang yang akan disahkan pada masa yang akan datang," ujarnya.

Ditemui usai persidangan Rasamala Aritonang, Tim Kuasa Hukum KPK mengapresiasi putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim. "Tentu kita mengapresiasi putusan hakim. Putusan ini menjadi dasar untuk menguatkan kembali penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan. Drama praperadilan berakhir, bisa selesai di sini karena menguatkan putusan sebelumnya," ujar Rasamala.

Dia juga mengimbau para tersangka korupsi berpikir ulang untuk mengajukan pengujian penetapan tersangka oleh KPK. "Untuk tersangka yang mau mengajukan praperadilan, supaya berpikir ulang. Jangan mengajukan kalau tidak ada dasar hukumnya," jelasnya.

Kuasa hukum Jero, Ervin Lubis menghormati putusan hakim dan akan fokus kepada pokok perkara. "Jero Wacik patuh pada proses hukum. Pada dasarnya kami mengikuti proses hukum yang berlaku dan jika hakim memutuskan lain kami menghormati itu," tandasnya.

Dalam permohonannya, Jero meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 dan Sprin.Dik-04/01/01/2015 yang menyatakan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Ia juga meminta penetapan dirinya sebagai tersangka baik dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kementrian ESDM dan Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata tidak sah. Lebih lanjut, Jero meminta agar pengadilan merehabilitasi nama baik Jero seperti sedia kala.

Untuk diketahui KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info