Permohonan Kepailitan dan PKPU Masih Tinggi, POJK 11/2020 Dinilai Belum Maksimal
Utama

Permohonan Kepailitan dan PKPU Masih Tinggi, POJK 11/2020 Dinilai Belum Maksimal

Lembaga keuangan mengalami kesulitan menyalurkan pembiayaan, terutama untuk kebutuhan restrukturisasi ataupun penyediaan dana baru untuk debitor gagal bayar.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, Alfin menjelaskan skema restrukturisasi yang diatur dalam POJK 11/2020. Pada dasrnya alur restrukturisasi dimulai dari permohonan restrukturisasi dari debitor yang dilakukan secara online. Dari permohonan tersebut, lembaga keuangan kemudian melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada debitor.

Selanjutnya terjadi restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Komponen-komponen yang mendapatkan relaksasi antara lain seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, dan lainnya sesuai kesepakatan.

“Setelah itu kredit atau pembiayaan ditetapkan lancar sejak direstrukturisasi,” terang Alfin.

Sementara untuk skema penyediaan dana baru, menurut POJK 11/2020, dimulai dari pengajuan kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana baru oleh debitro. Kemudian bank melakukan penetapan kualitas kredit/pembiayaan atau penyediaan dana lain. Stelah itu baru bank mencairkan dana baru untuk debitor.

Penggunaan Kepailitan dan PKPU

Alfin mengungkapakan kelebihan penggunaan instrumen kepailitan dan PKPU ketimbang wanprestasi dalam penagihan piutang oleh kreditor terhadap debitor gagal bayar. Menurut alfin, terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan kepailitan dan PKPU lebih strategis bagi kreditor.

Alasan pertama adalah, proses hukum lebih cepat dari pada gugatan perdata di pengadilan negeri. Kedua, jangka waktu putusan pailit lebih singkat yakni 20 hari sejak didaftarkan. Begitu juga dengan jangka waktu PKPU yang lebih singkat dari proses perdata biasa, yakni 60 hari sejak didaftarkan.

Selain itu, terhadap putusan pailit, kurator dapat melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta debitro meskipun diajukan upaya hukum kasasi. Sementara untuk putusan PKPU, tidak terdapat upaya hukum apapun. Kemudian, terhadap kreditor Bak (separatis), debitor tdak dapat mengajukan perlawanan hukum karena telah menjadi kewenangan kurator.

“Terakhir, keseriusan debitor dalam menyelesaikan utang melalui restrukturisasi terbuka karena dilakukan dalam rapat para kreditor,” terang Alfin.

Alfin juga menekankan sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh kreditor maupun debitur agar permohonan kepailitan dan PKPU nya dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Syarat tersebut antara lain, pengajuan dilakukan oleh debitor atau kreditor. Kemudian debitor harus memiliki 2 atau lebih kreditor. Selain itu kondisi debitor telah tidak membayar lunas sedikitnya satu utang, serta utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dalam beberapa kasus, Alfin menjelaskan bahwa kejaksaan demi kepentingan umum dapat mengajukan permohonan pailit. Selain itu, dalam hal debitor adalah Bank maka permohonan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia. Sementara dalam hal debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh OJK.

Terakhir, dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info