Perppu KPK, Presiden Tunggu Putusan Pengujian Perubahan UU KPK
Berita

Perppu KPK, Presiden Tunggu Putusan Pengujian Perubahan UU KPK

Presiden menghormati/menghargai MK yang tengah mengadili tiga permohonan uji materi Perubahan UU KPK. Pukat UGM memandang ada kemungkinan Perppu KPK bakal dikeluarkan jika putusan MK menolak pengujian Perubahan UU KPK.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo mengaku tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Alasannya, Presiden masih menunggu proses pengujian Perubahan UU KPK diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).   

 

"Kita lihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019) seperti dilansir Antara. Baca Juga: Tiga Kemungkinan Jika Presiden Terbitkan Perppu KPK

 

Dia mengatakan saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak (permohonan) yang mengajukan uji materi ke MK terkait pengujian UU No. 19 tahun 2019 yang masih menjalani proses persidangan di MK. "Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," tambah Presiden.

 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan Presiden Joko Widodo masih menunggu proses uji materi di MK terkait desakan sejumlah pihak untuk diterbitkannya Perppu KPK. "Pak Presiden tadi mengatakan loh kok pemberitaan tentang Perppu seperti itu? Jadi kemarin kan saya juga ada di situ, maksud Pak Presiden itu intinya terkait Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK," kata Pratikno di pangkalan udara TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusumah Jakarta, Sabtu (2/11/2019). 

 

Presiden Jokowi menyampaikan ia tidak mau membuat keputusan hukum ketika masih ada uji materi di MK. "Jadi isunya bukan tentang Perppu akan diterbitkan atau tidak, tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Biarkan proses hukum itu berlangsung, berjalan, nanti masalah Perppu KPK itu urusan lain, tapi yang jelas beliau menghargai proses hukum yang berlangsung di MK, itu saja," tegasnya.

 

Pratikno menegaskan saat ini belum ada pembicaraan mengenai penerbitan perppu. "Ya, ya tunggu itu (uji materi di MK) dululah," katanya.

 

Ada kemungkinan

Sementara Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai ada kemungkinan Perppu KPK bakal dikeluarkan Presiden Jokowi, tetapi menunggu putusan MK terkait pengujian Perubahan UU KPK.. "Jadi menurut saya, masih ada kemungkinan Perppu KPK itu dikeluarkan oleh Presiden, tetapi perppu itu masih menunggu proses judicial review terlebih dahulu di MK," ujar Ketua Pukat UGM Oce Madril saat dihubungi. 


Oce menegaskan terbit atau tidaknya Perppu KPK akan ditentukan isi putusan uji materi Perubahan UU KPK. Bila nantinya uji materi selesai dan putusannya tidak ada perubahan sama sekali dalam Revisi UU KPK (putusan ditolak), maka Presiden memiliki peranan penting untuk mengeluarkan Perppu KPK. Namun, apabila hasil uji materi memutuskan untuk menganulir (membatalkan) Revisi UU KPK, maka terbitnya Perppu ini tidak menjadi prioritas.

Tags:

Berita Terkait