Perppu MK, Kegagalan Presiden Mendeteksi Masalah
Berita

Perppu MK, Kegagalan Presiden Mendeteksi Masalah

Karena yang genting dan mendesak adalah pemberantasan korupsi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Perppu MK, Kegagalan Presiden Mendeteksi Masalah
Hukumonline

Prediksi MK atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK potensial dipersoalkan warga negara ternyata terbukti. Seorang advokat, Habiburokhman sudah resmi mengajukan uji materi Perppu MK itu, Senin (21/10).

Dia menilai terbitnya Perppu itu tidak tepat karena tidak dalam keadaan genting dan memaksa terkait MK, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 (inkonstitusional) atau dibatalkan. 

“Perlu digarisbawahi, persoalan tertangkapnya Akil Mochtar (Ketua MK nonaktif) sama sekali bukan persoalan genting dan memaksa terkait MK, tetapi persoalan genting dan memaksa terkait pemberantasan korupsi,” kata Habib usai mendaftarkan uji materi Perppu itu di Gedung MK, Senin (21/10).

Dia menegaskan seharusnya Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah Perppu tentang pemberantasan korupsi yang memberi wewenang lebih besar kepada institusi-institusi penegak hukum pemberantas korupsi, terutama KPK.

“Kemudian Perppu soal pemberantasan korupsi itu mencegah adanya tebang pilih kasus, memperkuat independensi, dan memperberat hukuman terpidana korupsi secara siginifikan,” katanya.

Menurut dia keluarnya Perppu ini mereduksi persoalan korupsi menjadi seolah-olah hanya terjadi di MK. Padahal, persoalan korupsi hampir terjadi di seluruh instansi pemerintahan baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif termasuk lingkungan dekat presiden. “Seperti kasus Hambalang yang melibatkan orang-orang penting, termasuk Menpora,” kritiknya.  

Dia mempertanyakan sikap Presiden SBY yang mengeluarkan Perppu hanya untuk MK. “Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka, kenapa Presiden SBY tidak keluarkan Perppu tentang UU Kementerian? Lalu ada Irjen Djoko Susilo kenapa SBY tidak keluarkan Perppu tentang UU Kepolisian? Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka kenapa tidak dikeluarkan Perppu tentang SKK Migas,” ujar Habib menganalogikan. “Jadi ini obat yang salah untuk penyakit korupsi di Indonesia.”

Perppu MK ini dinilanya juga akan menjadi preseden buruk dikeluarkannya Perppu serupa oleh presiden yang juga tidak dalam keadaan genting dan memaksa di masa mendatang. “Jika Perppu MK ini lolos, bukan tidak mungkin nanti ada Perppu-Perppu lain yang dikeluarkan yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945,” kata Habib.

Dia berencana akan menghadirkan sejumlah ahli yaitu adalah Ketua Bidang Organisasi Kederisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Gerindra yang juga Pakar Hukum Sufmi Dasco Ahmad, mantan Ketua MK yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. “Mereka kami siapkan untuk dapat memberi keterangan sebagai ahli,” katanya.

Dia juga mengkritik keterlibatan KY dalam rekrutmen hakim konstitusi untuk menunjuk 4 anggota panel ahli oleh KY. “Terasa sekali tidak ada manfaatnya dan justru bisa bermasalah, karena KY adalah institusi yang dipilih juga oleh presiden. Maka kami tidak tahu bagaimana 4 orang itu bisa dijamin indenpendensinya?” kata Habiburakhman.

Habiburakhman mengungkapkan jelas ada sesuatu yang tersembunyi jika melihat agenda besar terutama menghadapi Pemilu 2014 mendatang. “Kita tahu tahun depan kita hadapi pemilu, bisa ada ribuan sengketa pemilihan yang akan diadili di sini (MK). Kalau ada hakim konstitusi yang merupakan produk Perppu itu yang akan adili pemilu akan datang, tentu kita sangat khawatir,” kata Habib.

Sebelumnya, Kamis (17/10) pekan lalu, Presiden SBY mengeluarkan Perppu MK. Keluarnya Perppu ini sebagai respon atas ditangkapnya Ketua MK Nonaktif Akil Mochtar oleh KPK pada 2 Oktober malam di rumah dinasnya terkait kasus dugaan suap Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten.

Ada tiga substansi isi Perppu tersebut. Pertama, menambah syarat menjadi hakim konstitusi yaitu tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai hakim konstitusi. Kedua, Perppu memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif.

Sebelum ditetapkan presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh KY. Panel ahli beranggotakan tujuh orang yang masing-masing diusulkan oleh unsur MA, DPR, Presiden, dan 4 orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

Ketiga, perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen dan kesekretariatan MKHK berkedudukan di KY. MKHK dibentuk bersama oleh KY dan MK dengan keanggotaan lima orang dari unsur mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua orang akademisi, dan tokoh masyarakat. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info