Perpres Bebas Visa Kunjungan Dikritik, Ini Respons Pemerintah
Berita

Perpres Bebas Visa Kunjungan Dikritik, Ini Respons Pemerintah

Evaluasi akan ditujukan kepada negara-negara yang tidak memberikan dampak siginifikan dalam kunjungan wisatawan ke Indonesia.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi warga negara asing. Foto: RES
Ilustrasi warga negara asing. Foto: RES
Pemerintah mengisyaratkan akan mengevaluasi fasilitas bebas visa kunjungan yang telah diberikan kepada 169 negara. Evaluasi terutama ditujukan kepada negara-negara yang tidak memberikan dampak siginifikan dalam kunjungan wisatawan ke Indonesia.

“Tetapi sekarang tentu terlalu early untuk saya buka. Biar saja nanti Dirjen Imigrasi dan pihak terkait yang melakukan evaluasi itu. Kami dari pariwisata melihat kalau memang angka-angkanya tidak signifikan, ngapain kita teruskan atau potensi untuk membuat pelanggaran di Indonesia,” kata Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (4/1), seperti tertuang dalam situs Setkab.

Ditegaskan Menko Kemaritiman, memang evaluasi mengenai bebas visa itu akan dilakukan, mana negara-negara yang kita anggap tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap jumlah turis tentu akan kita evaluasi mengenai visa ini. “Evaluasi ini akan berjalan tapi setelah 1 tahun. Jadi ada yang sudah 1 tahun, ada yang belum, kita lakukan evaluasi,” ujarnya. (Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Kebijakan Bebas Visa Dapat Melemahkan Pengawasan)

Dalam kesempatan itu Menko Kemaritiman membantah anggapan telah banyak wisatawan mancanegara (Wisman) dari negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan memanfaatkannya untuk mencari pekerjaan di Indonesia. Kalau pun ada, menurut Luhut, jumlahnya sangat sedikit. Ia meminta yang memberikan informasi tersebut agar menunjukkan data yang jelas.

“Jadi kalau ada yang ngomong-ngomong bilang ribuan atau sampai ratusan ribu, saya ingin orang itu datang ke saya. Jadi tidak usah macam-macam, datang ke saya, tunjuk angkanya, di mana, kita pergi sama-sama. Jangan kita membuat dusta di antara kita,” tegas Luhut.

Menko Kemaritiman tidak habis mengerti pada saat negara-negara lain atau lembaga-lembaga internasional memberikan pujian pada keberhasilan Indonesia, namun di sisi lain di dalam negeri masih ada intelektual yang menurutnya bicaranya ngawarur. (Baca Juga: Kemenkumham Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Kebijakan Bebas Visa)

“Kita bicara harus dengan data, jangan kita bicara tanpa data, jangan perasaan saja. Jadi kalau ada, sekali lagi saya imbau, intelektual kita siapa saja dia, dimana, tunjukkan, saya mau pergi dengan dia. Kalau saya salah saya angkat tangan sama dia, tapi kalau dia salah awas dia, ya,” ujar Luhut.

Kebijakan bebas visa yang diterapkan terhadap 169 negara yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.21 Tahun 2016 tak sepenuhnya berdampak positif. Dampak negatifnya, ditengarai adanya penyalahgunaan kebijakan bebas visa tersebut oleh warga negara asing. Terhadap hal itu, pemerintah terus diminta segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa.(Baca Juga: Ini Daftar 169 Negara Bebas Visa Kunjungan)

Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan kebijakan bebas visa perlu segera dievaluasi. Ia menyarankan gar pemerintah tidak menerapkan kebijakan tersebut hingga perangkat dan sistem pengawasan telah siap. Setidaknya, sistem pengawasan terpadu perlu disiapkan sebelum kebijakan bebas visa diberlakukan. “Kebijakan bebas visa perlu dievaluasi,” ujarnya.

Untuk diketahui, awal Maret 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam Perpres itu, setidaknya terdapat 169 negara yang masuk daftar bebas visa kunjungan dari Indonesia. Namun, Perpres itu mengecualikan bebas visa kunjungan dalam rangka tugas jurnalistik.

Saleh mengatakan sistem pengawasan terpadu mestinya melibatkan banyak pihak. Mulai unsur imigrasi, dinas ketenagakerjaan, kepolisian, dan elemen masyarat. Tak hanya itu, basis pengawasan melalui pengembangan jaringan sistem informasi menjadi hal yang amat mendesak. 

Tags:

Berita Terkait