Perpres Iuran BPJS Layak Diuji Materiil
Berita

Perpres Iuran BPJS Layak Diuji Materiil

Kenaikan iuran BPJS secara signifikan memicu gelombang protes dari publik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Presiden Jokowi sudah meneken Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan pokok yang tercantum di dalam beleid ini adalah kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai 100 persen.

 

Jika dirinci, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB) mengalami kenaikan 100 persen. Pasal 34 menyebutkan perubahan iuran yang terbagi dalam tiga kategori yakni untuk Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp. 42.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Iuran ini berlaku mulai Januari 2020 mendatang.

 

Kenaikan iuran yang signifikan ini memicu protes dari publik. Menurut Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel, besaran kenaikan iuran ini memberatkan masyarakat. Dia mengaku jika pihaknya sudah menerima beberapa keluhan, terutama dari masyarakat daerah, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

 

"Kenaikan iuran ini berdampak bagi satu keluarga sehingga jika diperkirakan akan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp400.000,- per-bulannya untuk seluruh anggota keluarga. Sementara pendapatan dalam keluarga tersebut setiap bulannya tidak menentu, rata-rata hanya di kisaran satu juta rupiah hingga satu setengah juta rupiah.  Sehingga kebutuhan lainnya dari keluarga tersebut belum tentu tercover semua," kata Johan, Rabu (5/11).

 

Selain mengenai besaran iuran, Johan juga mengaku pihaknya mendapatkan keluhan dari peserta yang menyebut jika BPJS Kesehatan cenderung seperti asuransi, bukan jaminan sosial.

 

“Kemudian ada juga peserta yang mempertanyakan kepada Komunitas Peduli BPJS Kesehatan perihal peserta sudah bayar selama empat tahun dan belum pernah sekalipun digunakan bagaimana dengan iuran yang sudah dibayarkan, bisakah dikembalikan. Karena perpres cenderung merasa seperti asuransi dan bukan jaminan sosial, dan bagaimana dengan service dan pelayanannya?" tambahnya.

 

Dengan beberapa alasan itu pula, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendesak pemerintah untuk mencari solusi yang kreatif dengan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar iuran. Hal itu penting dilakukan agar kepentingan jaminan sosial sesuai dengan cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945.

 

Maka dengan melihat fakta-fakta tersebut, Johan menegaskan jika pihaknya mendukung adanya upaya Uji Materiil terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang diajukan oleh rekan-rekan di Surabaya. 

 

Setidaknya, ada tiga alasan di balik dukungan uji materiil terhadap Perpres 75/2019 tersebut. Pertama, Perpres 75/2019 belum memenuhi rasa keadilan sehingga layak apabila peserta BPJS Kesehatan mengajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 maupun UUD 1945.

 

(Baca: Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Diharap Jadi Skenario Terakhir)

 

Kedua, Perpres 75/2019 diterbitkan secara terburu-buru (prematur). Seharusnya, lanjut Johan, materi dalam beleid ini mencantumkan semua batang tubuh yang diatur agar berkesesuaian antara pasal yang satu dengan pasal yang lain, sehingga memenuhi semua syarat pembentukan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2019. Dan ketiga, Perpres 75/2019 perlu dikaji ulang agar berorientasi pada kejelasan dan kejernihan pengertian yang bersifat Kognitif sehingga  perumusannya harus jelas, berkesusaian muatan materinya dan berpedoman pada asas kemanfaatan dan keadilan.

 

Protes

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay memprotes pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris soal defisit keuangan dan kebijakan pemerintah menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

"Pak Menteri menyatakan siap memberikan gajinya untuk membantu defisit keuangan BPJS Kesehatan. Maksudnya apa? Ingin mengambil simpati masyarakat?" protes Saleh dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (5/11).

 

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan defisit BPJS Kesehatan sudah sangat besar. Gaji seluruh pejabat di Indonesia diserahkan saja tidak akan cukup untuk menutupi defisit yang terjadi. Apalagi aparatur sipil negara sudah dipotong gajinya untuk iuran peserta BPJS Kesehatan.

 

Alih-alih memberikan pernyataan yang ditujukan untuk mengambil simpati masyarakat, Saleh meminta Menteri Kesehatan memikirkan inovasi baru untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

 

"Kalau tidak ada inovasi, kita rapat berkali-kali juga tidak akan pernah dapat solusi untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan," tuturnya.

 

Saleh juga memprotes pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris yang menyebutkan iuran peserta BPJS Kesehatan setelah dinaikkan masih lebih murah daripada harga pulsa telepon seluler.

 

"Saya menilai pernyataan itu terlalu menyederhanakan masalah. Padahal masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan sangat kompleks. Perbandingan itu sangat tidak komparatif dan tidak kompatibel," katanya.

 

Apalagi, Saleh menilai yang diperbandingkan juga tidak tepat. Pulsa seluler adalah kebutuhan sekunder, bahkan tersier. Sedangkan kesehatan adalah kebutuhan primer yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan nyawa bila tidak memiliki akses.

 

"Soal kenaikan iuran itu kan kebijakan pemerintah. Dirut BPJS Kesehatan tidak pas untuk mengomentari. Seharusnya jangan mengeluarkan pernyataan seperti itu," ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait