Perry Warjiyo Dicecar Kasus Budi Mulya
Seleksi Calon DGBI:

Perry Warjiyo Dicecar Kasus Budi Mulya

Jawaban Perry tidak memuaskan anggota Komisi XI DPR.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Perry Warjiyo saat fit and proper test calon Deputi Gubernur BI di Komisi XI DPR . Foto: SGP
Perry Warjiyo saat fit and proper test calon Deputi Gubernur BI di Komisi XI DPR . Foto: SGP

Komisi XI DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Senin (5/12). Perserta pertama adalah Perry Warjiyo yang saat ini menjabat Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kajian Moneter BI. Dia dicecar kasus peminjaman uang oleh Deputi Gubernur BI Budi Mulya dari pemilik lama Bank Century, Robert Tantular.

 

Pertanyaan kasus ini diajukan oleh anggota Komisi XI dari PDIP, Dolfi OFP. Dia menanyakan bagaimana pandangan Perry Warjiyo sebagai calon Deputi Gubernur BI terkait tindakan Budi Mulya yang meminjam uang kepada Robert Tantular. Padahal, Bank Century tengah disorot karena kekurangan likuiditas. “Apakah anda akan menyarankan Budi Mulya mundur,” tanyanya.

 

Perry terlihat gugup dan enggan berkomentar mengenai kasus rekannya di bank sentral. Menurutnya, di dalam kode etik BI memang secara spesifik belum mengatur mengenai transaksi pinjam meminjam yang dilakukan oleh pegawai BI dengan pihak perbankan. Oleh sebab itu, ia seakan menyalahkan tidak adanya kode etik bank sentral yang mengatur mengenai hal ini.

 

“Saya tidak bisa menghakimi. Yang dilakukan beliau adalah transaksi pinjam meminjam. Secara spesifik, kode etik yang mengatur hal itu tidak ada,” ujarnya.

 

Perry mengakui kasus yang dialami Budi Mulya adalah sebuah pembelajaran bagi pejabat BI. Ke depan, katanya, hal seperti itu harus diatur di dalam kode etik. Meski demikian, dia berjanji jika terpilih menjadi Deputi Gubernur BI tidak akan melakukan hal seperti yang dilakukan Budi Mulya.

 

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, Budi Mulya pernah berutang ke mantan pemilik Bank Century Robert Tantular sebesar Rp1 miliar. Tindakan Budi yang berhubungan dengan pemegang saham bank itu dianggap menyalahi kode etik bank sentral.

 

Budi yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, akhirnya dipindahtugaskan mengurus kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, Museum BI, dan kantor perwakilan. Tugas pengelolaan moneter ditangani oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info