Persiapan Menjadi Calon Mahasiswa Hukum Hingga Tantangan Implementasi UU PDP
Terbaru

Persiapan Menjadi Calon Mahasiswa Hukum Hingga Tantangan Implementasi UU PDP

Mengenal sanksi Ketika saksi menjawab lupa di persidangan, catatan masyarakat sipil atas PK kasus karhutla, dan Kemendag akan atur importasi bahan obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Persiapan Menjadi Calon Mahasiswa Hukum Hingga Tantangan Implementasi UU PDP
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Senin (7/11). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. 3 Hal yang Harus Dimiliki Calon Mahasiswa Hukum

Menginjak tahun terakhir di bangku SMA, biasanya siswa-siswi kelas 12 yang berniat mengenyam pendidikan tinggi mulai dihadapkan pada pilihan memilih jurusan kuliah jelang mendekati pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Mandiri. Salah satu jurusan yang menjadi “primadona” bagi lulusan SMA ialah jurusan ilmu hukum. Lalu, apa saja yang perlu dipersiapkan bagi lulusan SMA yang berniat memilih jurusan ilmu hukum. 

Baca Juga:

  1. Akibat Hukum Jika Saksi Menjawab Lupa di Persidangan

Dalam perkara perdata maupun pidana keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah. Mengutip Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri. Di dalam persidangan, sesuatu seringkali terjadi di luar kendali dan adakalanya seorang saksi menjawab lupa di persidangan. Namun sejatinya pihak pemberi informasi dalam sebuah perkara pidana tidak serta merta lepas dari aturan hukum.

  1. 3 Catatan Masyarakat Sipil Atas Pengajuan PK Kasus Karhutla

Tiga tahun berselang setelah putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diterbitkan Mahkamah Agung, Presiden Joko Widodo akhirnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan pada 2015 silam. Dalam putusan kasasi kasus ini telah menguatkan pengadilan tingkat pertama dan banding. Namun, bagi para pegiat lingkungan, presiden dinilai terus berkelit dengan mengajukan PK, sehingga komitmen pemeritah terhadap keadilan iklim dipertanyakan.

  1. UU PDP: Pelaksanaan Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi Jadi Tantangan

Koordinator Perundang-undangan Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ferry Indrawan memaparkan ragam tantangan implementasi UU PDP. Tantangan tersebut antara lain Pelaksanaan dari hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga pengawas data pribadi serta partisipasi masyarakat luas dalam menjaga data pribadi.

  1. Kemendag Akan Atur Importasi Bahan Baku Obat Penyebab Terjadinya Gagal Ginjal Akut

Kementerian Perdagangan secara proaktif mencari terobosan solusi untuk mencegah meluasnya gagal ginjal akut yang belakangan ini menelan korban anak-anak. Bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa akan segera dimasukkan ke dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!  

Tags:

Berita Terkait