Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perkara Lingkungan
Fokus

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perkara Lingkungan

Jika PT Newmont Minahasa Raya (NMR) nantinya terbukti melakukan pencemaran dalam kasus Buyat, siapa saja yang akan menjalani hukuman pidananya?

CR/Leo
Bacaan 2 Menit

Dihubungi secara terpisah, pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, mempunyai pendapat yang berbeda dengan Stefanus. Menurutnya, dalam hal korporasi sebagai terdakwa, maka dianggap korporasi ini yang mempunyai mens rea. Sehingga di mata Harkristuti, harus dibuktikan dalam pengadilan perbuatan apa yang dilakukan oleh (karyawan) perusahaan tersebut.

Hal ini (corporate crime) adalah suatu pengecualian, karena biasanya mens rea ini terletak pada manusianya, tapi dalam hal ini perusahaan dianggap memiliki mens rea, ujarnya. Harkristuti mendasarkan argumennya berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat dalam UU No.23/1997 serta prinsip mengenai fiduciarie duties yang dianut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Dia melihat, lembaga peradilan memang agak canggung untuk membawa korporasi ke pengadilan. Namun seingatnya, pernah ada dua kasus serupa yang pernah diputus oleh pengadilan, dimana direktur perusahaan dijatuhi pidana kurungan karena tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan.

Mengenai dugaan pelanggaran izin yang diperoleh NMR untuk pembuangan limbah, Stefanus berpendapat hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, Kalau yang dilanggar adalah hukum administrasi berarti dia melanggar perizinan. Jadi harus dibuktikan apakah NMR melanggar ambang batas yang ditentukan dalam izin. Baru diperiksa apakah pelanggaran terhadap ambang batas tersebut menimbulkan pencemaran, paparnya.

Lebih jauh menurutnya, kalau pelanggaran ini menimbulkan pencemaran, maka NMR bertanggung jawab secara pidana dan juga perdata. Yang berlaku dalam Undang-Undang Lingkungan adalah delik formal. Artinya begitu terbukti melanggar hukum administrasi (ambang batas) maka sekaligus melanggar hukum pidana, ujar Stefanus.  

Sementara itu, Radja Siregar, pengkampanye dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berpendapat tindakan NMR membuang limbah tailingnya merupakan kesalahan korporasi. Pasalnya, pihak NMR rutin melakukan monitoring terhadap sistem pembuangan limbah tersebut. Kalau ada kesalahan individual akan langsung kelihatan, cetus Radja.

Ia cenderung menilai, NMR sebagai kororasi dan direksinya bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap pencemaran di Teluk Buyat. Sebab, NMR telah memiliki sistim pembuangan limbah tailing. Kecuali, meski sistem pembuangan telah diterapkan dan pencemaran disana bertambah buruk, maka bukan hanya direksi tapi orang per orang di NMR bisa diseret ke pengadilan.

Radja menambahkan, dalam sebuah kasus lingkungan yang melibatkan Walhi dengan sebuah perusahaan penyedot asap di Jawa Timur, pengadilan pernah menyatakan korporasi bersalah telah melakukan pencemaran. Pengadilan menilai, keputusan untuk membuang limbah tersebut bukanlah keputusan manajerial. Saat ini perkara tersebut masih di tingkat kasasi.

Kendatipun demikian, ia pesimistis kasus pencemaran lingkungan—termasuk NMR—akan dapat dibuktikan oleh pengadilan. Bukan karena tidak ada pencemaran, tetapi kecenderungannya hakim berprinsip karena ragu-ragu (ada pencemaran), lebih baik diputus bebas, tukas Radja. Akankah NMR dan petinggi-petingginya lolos dari jerat hukum?

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info