Pertarungan PSSI vs Kemenpora di PTUN Dimulai
Aktual

Pertarungan PSSI vs Kemenpora di PTUN Dimulai

RIA
Bacaan 2 Menit
Pertarungan PSSI vs Kemenpora di PTUN Dimulai
Hukumonline

Sidang Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melawan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (18/5).

Hal yang menjadi objek gugatan dalam persidangan dengan Nomor Perkara 91/G/2015/PTUN.JKT merupakan SK Menpora RI Nomor 01307 Tahun 2015 mengenai Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI Tidak Diakui.

Di persidangan, kuasa hukum penggugat yang diwakili oleh Aristo Pangaribuan menyampaikan PSSI menggugat perihal proses lahirnya SK tersebut dan lahirnya SK tersebut yang menyebabkan kerugian bagi penggugat.

Penggugat memohonkan kepada hakim agar dapat putusan penundaan terlebih dulu. "Akan sangat penting mendapat putusan penundaan terlebih dulu. Ini kan terus berlangsung (kerugiannya), tidak sekali selesai," ujar Aristo.

Untuk mendukung hal tersebut, penggugat mengajukan bukti-bukti kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ujang Abdullah, yakni SK Penundaan Kompetisi dan SK Pengangkatan Tim Transisi.

Di lain sisi, kuasa hukum Menpora Anwar Rahman, mengatakan penggugat yang dalam hal ini adalah Ketua Umum PSSI baru La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan. Pasalnya, La Nyalla terpilih sebagai Ketum PSSI setelah keluar SK Menpora yang membekukan PSSI.

Tags:

Berita Terkait