Perubahan UU Pos Mengacu ke Kebijakan Cetak Biru
Berita

Perubahan UU Pos Mengacu ke Kebijakan Cetak Biru

Jakarta, hukumonline. Kebijakan cetak biru agaknya menjadi acuan dalam pembahasan perubahan undang-undang (UU) di Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi. Setelah perubahan UU Telekomunikasi, kini perubahan UU Pos juga mengacu ke kebijakan cetak biru.

Oleh:
APr
Bacaan 2 Menit
Perubahan UU Pos Mengacu ke Kebijakan Cetak Biru
Hukumonline

Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi, Agum Gumelar, menegaskan bahwa kebijakan cetak biru ini akan membantu mengantarkan dalam membahas penyusunan rancangan perubahan UU Pos sebagai pengganti UU Pos No.6 Tahun 1984. "Tidak lama lagi dapat segera disampaikan ke DPR," kata Agum. Ia menyampaikan itu dalam rangka peringatan Hari Jadi Perhimpunan Pos Sedunia  yang jatuh pada 9 Oktober 2000.

Agum menceritakan bahwa ketika departemennya melakukan pembahasan rancangan perubahan UU Telekomunikasi bersama DPR, ternyata kalangan DPR banyak mengacu pada kebijakan cetak biru telekomunikasi. "Alasan mereka karena kebijakan tersebut bersifat informatif dan direktif dalam memahami perkembangan telekomunikasi yang aktual," cetusnya.

Kebijakan cetak biru telekomunikasi terdiri dari 7 bab: pendahuluan, profil telekomunikasi Indonesia dewasa ini, profil telekomunikasi Indonesia masa depan, faktor ektern, faktor intern, kebijakan untuk menuju telekomunikasi masa depan, dan lampiran.

Sementara itu, kebijakan cetak biru pos belum banyak disebarluaskan. Djajadi, Direktur Operasi PT Pos Indonesia, mengaku baru saja menerima cetak biru pos itu.  Saya  belum sempat membacanya, jadi belum tahu isinya, cetusnya kepada hukumonline, ujarnya.

Djajadi menjelaskan, cetak biru merupakan masukan dari berbagai pihak.  Masukan-masukan kami ditampung juga, tapi belum hasil tim, ujarnya. Namun, ia tidak menjelaskan masukan untuk kebijakan cetak biru itu.  Semuanya sudah menyatu, tidak bisa dipecah-pecah lagi, kata Djajadi.

Berdasarkan kenyataan tersebut, Agum berharap kebijakan cetak biru bidang pos diharapkan dapat menjadi salah satu masukan departemennya dan kalangan DPR dalam pembahasan rancangan perubahan UU Pos di samping sumber referensi lainnya.

Reformasi bidang pos

Pada kesempatan sama, Agum juga menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini telah menetapkan penyelenggaraan perposan Indonesia sebagai arah reformasi bidang pos. "Kebijakan ini sangat penting artinya karena memberikan arah dan petunjuk bagi pembangunan perkembangan pos di Indonesia untuk kurun waktu beberapa tahun mendatang," kata Agum.

Tags: