PT Sarana Hasta meradang. Pembangunan kapal yang dipesan perusahaan pelayaran itu kepada PT Rizki Abadi Sejati tak kunjung usai. Akibatnya, perusahaan menyeret mitra bisnisnya ke jalur hukum. Ada dua jenis kapal yang dipesan, yakni lima tug boat 2 x 1000 HP yang harus diserahkan pada 8 Agustus 2009. Satu lagi, lima kapal tongkang 300 feet yang wajib diserahkan maksimal pada 8 Maret 2009. Namun hingga gugatan dilayangkan, kapal pesanan belum sampai ke tangan Sarana Hasta.
Melalui kuasa hukumnya dari Siregar & Partners, Sarana Hasta melayangkan gugatan terhadap Rizki Abadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan No. 340/Pdt.G/2009/PN.JKT PST itu diajukan pada 28 Agustus 2009. Sarana Hasta juga menggugat penjamin pribadi PT Rizki Abadi. Saat ini, persidangan yang dipimpin Hakim Jupriadi itu telah memasuki tahap pembuktian.
Dari berkas gugatan diketahui bahwa Sarana Hasta menuding Rizki Abadi wanprestasi atas perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan lima kapal tug dan lima kapal tongkang. Kontrak itu diteken pada 15 Agustus 2008, sedangkan akta jaminan pribadi pada 20 September 2008.
Dalam perjanjian disepakati pembayaran harga borongan tug boat dilakukan dengan termin I sebesar 20 % dari harga borongan tug boat atau sebesar Rp2.130 miliar. Sistem yang sama juga berlaku pada pembayaran kapal tongkang dengan nilai Rp3.947 miliar.
Sarana Hasta mengaku sudah melakukan pembayaran termin pertama. Total pembayaran uang muka atas kedua jenis kapal mencapai Rp30.390 miliar. Dari uang muka itu, seharusnya Rizki Abadi membangun fisik tug boat dan tongkang hingga setidaknya 55 %. Hal itu dibuktikan dengan berita acara kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang ditandatangani kedua belah pihak. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, laporan kemajuan itu wajib disampaikan secara berkala setiap satu bulan sekali.
Berdasarkan perhitungan bobot pekerjaan yang dilakukan penilai Asian Appraisal Indonesia, bobot pekerjaan PT Rizki Abadi belum ada yang mencapai 55 %. Faktanya, rata-rata baru mencapai 34 %. Sedangkan pekerjaan tug boat, sampai saat ini belum ada bukti pekerjaan fisik atau bukti dokumen yang setidak-tidaknya dapat menunjukan kelima tongkang itu benar-benar ada.
















