Peta Pandangan Para Pihak Sebelum Putusan MK tentang Jaminan Fidusia
Berita

Peta Pandangan Para Pihak Sebelum Putusan MK tentang Jaminan Fidusia

Mahkamah Konstitusi menyatakan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak otomatis mempunyai kekuatan eksekutorial.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Budi, salah satu karekteristik jaminan khusus kebendaan adalah mudah dalam pelaksanaan eksekusinya. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa dalam jaminan khusus kebendaan, debitor telah mengikatkan diri dengan kreditor untuk memberikan jaminan secara khusus kepada kreditor berupa benda-benda tertentu milik debitor guna menjamin kewajiban debitor sebagaimana tertuang dalam perjanjian pokoknya apabila debitor wanprestasi. Selain bendanya yang telah ditunjuk secara khusus, jaminan khusus kebendaan juga mengindikasikan hubungan khusus anatara kreditor dengan debitor berdasarkan perjanjian.

 

“Dengan kekhususan tersebut maka mekanisme eksekusinya juga perlu diatur secara khusus (lex specialis) yang berbeda dengan eksekusi pada umumnya. Kemudahan eksekusi tersebut penting guna menarik kreditor untuk memberikan dananya dalam bentuk pinjaman disebabkan adanya keyakinan dan kepastian hukum bagi kreditor bahwa debitor akan memenuhi kewajibannya dalam perjanjian dan apabila tidak maka kreditor akan mendapatkan pekunasan kewajiban debitor melalui eksekusi benda yang dijadikan jaminan,” jelasnya.

 

Tanpa adanya kemudahan ini, kreditor tentunya enggan untuk memberikan dananya dalam bentuk pinjaman kepada debitor. Lebih lagi, objek jaminan fidusia umumnya adalah benda bergerak yang nilainya tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan benda tetap. Dengan nilai yang tidak terlalu tinggi tersebut jangan sampai kreditor dirugikan disebabkan biaya untuk melakukan eksekusi dalam hal debitor wanprestasi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai bendanya. Salah satu kemudahan dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia adalah dengan pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (1a) UU Jaminan Fidusia.

 

Pencantuman titel eksekutorial diluar putusan pengadilan sebenarnya bukan hal baru. Sebelum berlakunya UJJF, pencantuman tersebut telah ada dan diatur dalam Pasal 224 HIR dan/258 RBG. Pasal 224 HIR dan/Pasal 258 RBg tersebut berisi mengenai pengaturan tentang grosse akta, dimana surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat dihadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan “Atas nama undang-undang” berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan perintah dari pimpinan ketua pengadilan negeri.

 

Dalam grosse akta terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini disebut juga sebagai titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan adanya titel eksekutorial tersebut suatu putusan mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana halnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya kekuatan eksekutorial tersebut, kreditor tidak perlu lagi melakukan gugatan ke pengadilan dalam rangka eksekusi yang akan memakan waktu dan biaya mahal.

 

“Selain dalam Pasal 224 HIR dan/Pasal 258 RBg, pencantuman tentang titel eksekutorial diluar putusan pengadilan juga terdapat pengaturannya dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Sama halnya dengan jaminan fidusia, titel eksekutorial dalam Undang-Undang Hak Tangungan tercantum dalam sertifikat. Hal ini menegaskan pentingnya pemberian kekuatan eksekutorial dalam sebuah lembaga jaminan,” terang Budi.

 

Ahli dari pemerintah lainnya Aria Suyudi dalam keterangannya tidak hanya menjelaskan pentingnya titel eksekutorial dalam jaminan fidusia, tetapi juga memberi gambaran apabila permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan mahkamah. Pertama hapusnya kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa ketentuan pemberian irah-irah demi Keadilan Yang Berketuhanan Yang Masa Esa dan selanjutnya mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi hilang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info