PHK Karena Kesalahan Berat Harus Tunggu Putusan Pengadilan
Berita

PHK Karena Kesalahan Berat Harus Tunggu Putusan Pengadilan

Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 merupakan respon terhadap kekhawatiran pengusaha mengenai kewajiban mereka untuk membayar upah kepada pekerja/buruh mereka yang ditahan karena diduga melakukan pidana.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Gandi menambahkan keluarnya SE Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 juga merupakan respon atas kekhawatiran kalangan pengusaha mengenai kewajiban mereka untuk membayar upah kepada pekerja/buruh mereka yang ditahan karena diduga melakukan pidana. Dalam butir butir 3 huruf b SE Menakertrans tersebut, ditetapkan apabila pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/ buruh tidak dapat  melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan  Pasal 160 UU No. 13/2003.

 

Pasal 160

(1)           Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a.              untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;

b.              untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;

c.              untuk 3 (tiga) orang tanggungan: 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;

d.              untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih: 50% (lima puluh perseratus) dari upah.

(2)           Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

 

 

Menanggapi putusan MK dan SE Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Anwar Ma'ruf menyambut baik keluarnya dua produk hukum tersebut. Namun, Anwar berpandangan secara makro negara masih minimalis untuk mewujudkan keberpihakan dan perlindungan pada buruh dan industri dalam negeri.

 

Salah satu faktor penyebab rapuhnya industri nasional adalah kepastian hukum yang tidak jelas melindungi buruh, tambahnya.

Tags: