Pengacara Tommy, Nudirman Munir, menyatakan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, otomatis Tommy bebas. Menurut Nudirman, yang ketika dihubungi hukumonline sedang menuju Cendana, ia belum tahu apakah Tommy akan segera muncul dengan adanya putusan MA ini.
Nudirman berpendapat bahwa dengan putusan ini, MA telah berani menegakkan keadilan. "Kami mengucapkan syukur kehadirat Allah swt karena Tommy bebas. Kami bisa melihat bahwa MA sekarang ini benar-benar menegakkan keadilan karena dalam kondisi badai yang begitu kuat menerjang Keluarga Cendana, MA berani mengambil keputusan ini," ungkapnya kepada hukumonline.
Nudirman tentu gembira karena klien yang putra bungsu Soeharto bebas, sehingga tidak menjadi buron lagi. "Karena itu, saya angkat topi. Demi keadilan, apapun resikonya, MA berani menghadapi. Ini luar biasa," ujar Nudirman bersemangat.
Tommy tidak bersalah
Dalam putusan MA yang dikeluarkan siang ini (1/10), majelis hakim yang diketuai oleh Taufiq, yang juga wakil ketua MA, dengan anggota Soeharto dan German Hoediarto menyatakan bahwa Tommy tidak bersalah.
Salah satu pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Tommy adalah karena ruilslag (tukar guling) antara Bulog dan PT Batara Sakti dilakukan beberapa bulan setelah Tommy tidak lagi menjadi Komisaris Utama PT Goro. Putusan kasasi ini menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Lalu Mariyun.
Sementara itu, Taufik yang dihubungi oleh hukumonline sepanjang siang sampai malam telpon genggamnya dimatikan. Hakim agung lain, Laica Marzuki, malah menyatakan kekagetannya ketika ditanyakan mengenai bebasnya Tommy.
Laica menyatakan bahwa ia belum tahu adanya keputusan MA yang membebaskan Tommy. Laica yang terdengar benar-benar kaget menyatakan bahwa ia tidak bisa mengomentari putusan sesama hakim karena adanya kode etik profesi.