PKPU Sementara untuk Panca Overseas
Berita

PKPU Sementara untuk Panca Overseas

Jakarta, hukumonline Majelis hakim Pengadilan Niaga memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari kepada PT Panca Overseas Finance Tbk (POF). PKPU sementara tersebut diberikan oleh majelis hakim dengan pertimbangan agar Panca Overseas diberi kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
PKPU Sementara untuk Panca Overseas
Hukumonline

Dalam persidangan hari ini, Senin (9/10), Luhut MP Pangaribuan selaku kuasa hukum IFC sempat mempertanyakan kejelasan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum POF. Luhut berpendapat bahwa secara yuridis, dengan diajukannya permohonan PKPU oleh POF, otomatis semua proses kepailitan, dinyatakan gugur. Ini termasuk juga eksepsi yang diajukan oleh Lucas, kuasa hukum (POF).

Namun pertanyaannya adalah mengenai gugurnya proses kepailitan sebelumnya dengan diajukannya permohonan PKPU oleh POF. Apakah perlu ditegaskan dalam putusan sela atau hanya dicatat dalam berita acara persidangan?

Tidak perlu putusan sela

Menanggapi pertanyaan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsudin Manan Sinaga SH menyatakan bahwa dengan diajukannya permohonan PKPU oleh POF, secara formal POF telah mengakui utang-utangnya kepada IFC.

Dengan proses PKPU yang dijalankan POF, nantinya akan membawa dua konsekuensi, yaitu perdamaian atau pailit. Oleh karena itu, tidak perlu dikeluarkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan POF.

Berdasarkan pasal 212 ayat (6) jo 214 ayat(2) Undang-Undang Kepailitan (UUK), terhadap POF diberikan PKPU sementara selama 45 hari. Dalam putusannya, ditunjuk pula Rocky Awandatu, SH dan Hasan Basri, SH masing-masing sebagai pengurus dan hakim pengawas. Sidang akan dibuka kembali pada  23 November 2000 untuk mendengarkan hasil dari proses PKPU.

Panca Overseas diajukan pailit oleh International Finance Corporation (IFC), anak perusahaan Bank Dunia yang berkedudukan di Jakarta. Dalam permohonan pailit yang diajukan IFC terhadap POF, disebutkan bahwa POF belum melunasi pinjaman yang diberikan IFC berdasarkan perjanjian investasi dengan nilai total AS$14.000.000.

Pilihan hukum

Atas permohonan pailit yang diajukan IFC, POF mengajukan eksepsi. Pada pokoknya, eksepsi menyatakan bahwa Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk memeriksa perkara kepailitan tersebut. Pertimbangannya, dalam salah satu klausul perjanjian disebutkan bahwa ada klausul choice of law (pilihan hukum).

Halaman Selanjutnya:
Tags: