PN Jakpus Gelar Perkara Divestasi VLCC Dengan Register Baru
Berita

PN Jakpus Gelar Perkara Divestasi VLCC Dengan Register Baru

Persidangan akan digelar dengan register perkara baru, namun susunan majelis tetap tidak berubah seperti sebelum adanya konsolidasi perkara.

CR
Bacaan 2 Menit
PN Jakpus Gelar Perkara Divestasi VLCC Dengan Register Baru
Hukumonline

 

Pencabutan

Mengenai proses penggabungan perkara ini, Chandra mengatakan PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan yang berisi tentang pencabutan perkara di pengadilan tersebut, serta pelimpahan berkas perkara permohonan Equinox ke PN Jakpus. Setelah berkas permohonan keberatan tersebut dilimpahkan, barulah Ketua PN Jakpus menentukan majelis hakim untuk perkara yang telah digabungkan tersebut.

 

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum KPPU, David Tobing menyambut baik sidang tersebut. Dia berharap agar majelis baru yang telah ditunjuk akan memutus perkara sebaik-baiknya.

 

Sebelumnya, perkara yang hampir diputus pada 21 April lalu ini, ditunda setelah Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan mengeluarkan surat penetapan mengenai penggabungan (konsolidasi) perkara yang diajukan pada dua yurisdiksi pengadilan yang berbeda (PN Jakpus dan PN Jaksel). Selain itu, perkara keberatan di PN Jakpus dilaksanakan dengan persidangan yang berbeda (nomor perkara berbeda), akibat permohonan keberatan diajukan para pihak secara terpisah. Konsolidasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Perma No 1/2003 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU.

 

Namun ketika itu, penetapan dari MA dinilai para pemohon keberatan sangat terlambat. Sebab, sidang sudah berjalan terlampau jauh, bahkan menjelang pembacaan putusan. Kendatipun demikian, para pemohon berharap agar proses persidangan yang telah berjalan tidak dinafikkan begitu saja. Sebab, hal tersebut dianggap tidak sejalan dengan kepastian hukum yang berlaku.

Babak baru sidang perkara keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait Divestasi Very Large Crude Carriers (VLCC) akan kembali digelar pekan depan di PN Jakpus, Senin (9/5).

 

Informasi tentang jadwal persidangan ini diungkapkan oleh kuasa hukum PT Pelayaran Equinox, Chandra Hamzah, selaku salah satu pemohon keberatan pada perkara tersebut. Menurut Chandra, pihaknya telah menerima panggilan sidang (relaas) dari PN Jakpus, pada Selasa lalu (3/5).

 

Dalam relaas tersebut, para pemohon keberatan yaitu PT Pertamina, Goldman Sachs Pte, Frontline Ltd dan Equinox diminta menghadiri persidangan dengan nomor perkara 04/KPPU/ 2005/ PN JKT. PST pada pukul 09.00 WIB. Adapun majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut adalah Cicut Sutiarso selaku Ketua Majelis, Agus Subroto dan Mulyani sebagai hakim anggota. Majelis ini terdiri dari para hakim yang menangani perkara keberatan sebelumnya, walaupun tidak dalam satu perkara yang sama.

 

Yang jadi persoalan--dengan register perkara yang baru--apakah nantinya majelis hakim akan meminta surat kuasa baru dari para pihak, seperti usulan KPPU pada persidangan sebelumnya. Pasalnya, dengan nomor register yang baru, KPPU menilai surat kuasa pemohon keberatan harus menggunakan surat kuasa yang baru. Tetapi, usulan ini ditentang keras oleh para pemohon keberatan, karena Goldman Sachs dan Frontline berkedudukan di luar negeri.

Tags: