PN Jember Akui Kolaborasi Positif Posbakum dengan BPBH FH UNEJ
Terbaru

PN Jember Akui Kolaborasi Positif Posbakum dengan BPBH FH UNEJ

Bisa menjadi model kolaborasi yang ditiru kampus hukum lain terhadap pengadilan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ketua Pengadilan Negeri Jember I Wayan Gede Rumega di ruang kerjanya. Foto: NEE
Ketua Pengadilan Negeri Jember I Wayan Gede Rumega di ruang kerjanya. Foto: NEE

Kerja sama pengelolaan Posbakum di Pengadilan Negeri (PN) Jember oleh Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) diakui I Wayan Gede Rumega, Ketua Pengadilan Negeri Jember. “Anggaran Posbakum itu sedikit sekali. FH UNEJ bisa membantu melebihi dari target,” kata I Wayan Gede kepada Hukumonline.

Hukumonline melakukan kunjungan langsung ke kota Jember, Senin (10/7/2023) lalu. Bukan tanpa sebab, BPBH FH UNEJ menjadi satu-satunya organisasi bantuan hukum (OBH) milik perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi A. Capaian ini langka terjadi pada OBH di perguruan tinggi.

Baca Juga:

Ada 619 OBH se-Indonesia yang lolos akreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) periode 2022-2024. Akreditasi ini menandakan pengakuan kelayakan kualitas untuk didanai pemerintah sesuai UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dari 619 OBH itu, hanya 40 OBH diantaranya yang berasal dari perguruan tinggi atau fakultas hukum. Namun, hanya BPBH FH UNEJ yang meraih akreditasi A, sementara rata-rata OBH dari perguruan tinggi lainnya mendapat akreditasi C.

Rumega mengaku sudah berkarier sebagai hakim selama 29 tahun dan bertugas di 13 pengadilan negeri. Sudah 6 kali dari masa dinasnya itu ia bertugas sebagai pimpinan pengadilan yaitu 3 kali menjabat Wakil Ketua Pengadilan dan 3 kali menjabat Ketua Pengadilan. “Ini kolaborasi yang sangat enak dengan FH UNEJ,” kata Rumega. Ia merasa antara pengadilan dan kampus saling membantu yang sama-sama untung.

Dalam kesempatan ini, ia mengungkapkan pengalamannya memecat mitra pengelola Posbakum karena menjual nama pengadilan untuk melakukan pungutan liar. “OBH yang mengelola Posbakum itu mengaku orang pengadilan dan berkeliling menawarkan jasa melancarkan perkara dengan minta uang,” ungkapnya.

Ada lagi OBH pengelola Posbakum yang tidak bertugas piket sama sekali. “Hanya ada papan namanya saja di Posbakum, tapi tidak ada advokatnya,” kata Rumega tertawa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait