Poin-Poin Penting Revisi UU Persaingan Usaha
Berita

Poin-Poin Penting Revisi UU Persaingan Usaha

Banyak aspek pengaturan yang diperluas dalam RUU Persaingan Usaha tersebut, termasuk kewenangan KPPU sendiri.

Oleh:
RP (Hukumonline English)
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Menjelang akhir tahun 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan daftar rancangan undang-undang yang akan diprioritaskan untuk disahkan selama tahun 2017. Salah satu undang-undang yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Persaingan Usaha”) yang telah berlaku selama tujuh belas tahun. (Lihat juga: “Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya”)

Dilatarbelakangi oleh banyaknya ketidakpastian hukum yang terjadi selama penerapannya, revisi UU HPU telah menjadi wacana menahun bagi para pemangku kepentingan, khususnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) yang hingga sekarang belum jelas status kelembagaannya sebagai lembaga negara apa bukan. Didorong oleh latar belakang tersebut,  KPPU telah mengajukan Rancangan UU HPU (“RUU Persaingan Usaha”) yang kini tengah dibahas oleh Badan Legislasi DPR.

Sejak diajukannya, telah banyak pro dan kontra baik dari sektor bisnis maupun praktisi hukum akan ketentuan-ketentuan di dalam RUU HPU. Seperti yang diungkapkan dalam Indonesian Law Digest (ILD) edisi 484 berjudul “Draft Bill on Antitrust Law: Taking It to the Next Level,”  terdapat dua poin utama yang menjadi fokus perdebatan dari RUU Persaingan Usaha, yaitu:

“In regard to the Draft Bill, the debate mostly surrounds the enhancement of the KPPU’s authority, which seems to establish the KPPU as a superpower body. Debate is also focusing upon the imposition of higher criminal sanctions, which, it is claimed, may harm the national business climate.”

Terkait dengan kewenangan KPPU, pergunjingan berpusat pada pemberlakuan integrated model pada kekuasaan KPPU sehingga komisi tersebut dapat bertindak sebagai penyidik, penuntut dan bahkan pemutus dalam perkara persaingan usaha. Banyak pihak yang mengkhawatirkan model ini dapat menjadikan KPPU sebagai “super body” yang ditakutkan akan menciptakan ketidakadilan.

Selain soal kewenangan KPPU, perdebatan juga timbul pada perihal pengenaan sanksi, yaitu sebesar 5-30% dari omzet usaha. Pengenaan sanksi yang menggunakan sistem persentasi ini dianggap memberatkan pelaku usaha dan terlampau jauh dari UU Persaingan Usaha sebelumnya sehingga dapat mematikan iklim usaha di Indonesia.

Terlepas dari dua poin amandemen di atas, revisi UU Persaingan Usaha juga meliputi poin-poin sebagai berikut: (1) Parameter baru mengenai pihak-pihak dalam persaingan usaha; (2) Klasifikasi ulang mengenai perjanjian dan kegiatan yang dilarang; (3) Penyalahgunaan posisi dominan; (4) Prosedur beracara KPPU; (5) Sanksi administratif dan pidana; dan (6) Pengecualian pemberlakuan ketentuan UU Persaingan Usaha. Seluruh perubahan tersebut akan dibahas secara mendalam dan disertai dengan dasar-dasar persaingan usaha di dalam ILD edisi 484yang dapat dibaca di sini.
ILD merupakan analisis mingguan mendalam mengenai peraturan perundang-undangan dan perkembangan hukum yang memiliki dampak yang signifikan pada sektor bisnis. ILD disajikan dalam Bahasa Inggris dan ditulis oleh tim Hukumonline English.
Informasi lebih lanjut hubungi: 021 83701827
Tags:

Berita Terkait