POJK 9/2022: Instrumen Baru Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Terbaru

POJK 9/2022: Instrumen Baru Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK Nomor 9/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (POJK Pengawasan LPEI). Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan terhadap LPEI.

“POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI. Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang,” ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, Jumat (1/7).

Anto menambahkan kebijakan ini diterbitkan juga dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko yang lebih tepat dan segera, pengawasan terhadap LPEI juga akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan. Hal ini sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Baca Juga:

Selain itu, mengingat pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Anto mengatakan POJK 40/ 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan LPEI perlu pula disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini untuk mengoptimalkan sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu, sekaligus meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI. Dengan pertimbangan di atas, POJK Pengawasan LPEI sekaligus akan mencabut POJK Nomor 40/POJK.05/2015.

Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang Pembiayaan. Ketentuan mengenai Pengawasan LPEI, antara lain mengatur mengenai pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;

Kewajiban untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; Kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual;

Kemudian, peraturan baru tersebut juga mengatur tentang Komponen dan tata cara penilaian Tingkat Kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan;

Penyampaian rencana tindak (action plan) apabila LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan LPEI; Kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK; Mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan; dan Pengenaan sanksi.

Tags:

Berita Terkait