Polemik Aturan Klaim JHT, Serikat Pekerja Diimbau Uji Materi UU SJSN
Utama

Polemik Aturan Klaim JHT, Serikat Pekerja Diimbau Uji Materi UU SJSN

Labour Institute Indonesia mencatat ada empat aspek tentang implementasi Permenaker No.2 Tahun 2022.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Syarat batasan usia 56 tahun untuk menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) seiring kemunculan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, menjadi polemik. Masyarakat khususnya buruh memprotes kebijakan tersebut karena memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengunduran diri atau resign.

Melihat persoalan tersebut, Labor Institute Indonesia menyarankan kepada serikat pekerja atau serikat buruh untuk melakukan uji material Undang Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Terdapat empat aspek dalam implementasai Permenaker 2/2022 yang berkaitan dengan UU 40/2004.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, menjelaskan ada empat aspek tentang implementasi Permenaker No.2 Tahun 2022. (Baca: Pandangan Pakar Soal Polemik Aturan Baru JHT)

Pertama, secara yuridis Permenker No. 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Menurut Labor Institute Indonesia Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46/2015.

“Jadi kalau serikat pekerja tidak setuju uji materi dulu UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosual Nasional (SJSN) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tulis Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, Senin (14/2).

Kedua, secara sosiologis menurut informasi yang dihimpun Labor Institute banyak pemimpin SP/SB terutama dalam Forum Tripartit Nasional menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN.  

Ketiga, secara filosofis Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua. “Artinya, ketika kawan pekerja sudah tidak produktif lagi dan memasuki usia pensiun dapat menikmati JHT,” kata Andi.

Tags:

Berita Terkait