Polemik Fasilitas Jet Pribadi, Memahami Gratifikasi Terselubung dalam UU Tipikor
Terbaru

Polemik Fasilitas Jet Pribadi, Memahami Gratifikasi Terselubung dalam UU Tipikor

Gratifikasi tidak selalu diterima secara langsung oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ada kalanya gratifikasi bisa menyasar ke anggota keluarga dari pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut baik disengaja ataupun tanpa disengaja.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dalam tahap ini sudah muncul mens rea atau niat jahat dari pegawai negeri untuk menyamarkan penerimaan gratifikasi kepadanya menjadi penerimaan gratifikasi oleh orang lain yang berasal dari anggota keluarga. Dengan begitu, publik tidak menyadari bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut telah menerima gratifikasi secara tidak langsung.

Hal ini senada dengan yang disampaikan dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia menjelaskan Kaesang selaku anak Presiden Joko Widodo memiliki risiko tinggi terlibat gratifikasi.

“Begitu dia anak Presiden akan jauh lebih super ketat mengenai pemberian dari orang lain baik langsung atau tidak langsung,” ujar Feri, Rabu (11/9/2024) kemarin.

Sehubungan dengan kasus Kaesang yang menerima fasilitas jet pribadi, Feri menegaskan pentingnya membuktikan ada tidaknya hubungan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menguntungkan perusahaan tersebut.

“Pertanyaan besarnya perusahaan (pemberi fasilitas jet pribadi) sebesar itu ada kaitan langsung dengan kebijakan presiden. Berdampakkah dengan efek kekuasaan yang powerful?,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Sekjen Mahupiki) Azmi Syahputra  mengatakan dengan diberikan privilege alias pengistimewaan, memanfaatkan  fasilitas jet pribadi kepada orang terdekat karena ada hubungan jabatan dalam keluarga Presiden  yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara. Dia menyarankan mesti adanya klarifikasi dari Kaesang terkait berhak tidaknya mendapatkan pemberian fasilitas jet pribadi.

“Apakah  tindakan penerimaan tersebut sah secara hukum atau memiliki pemberian tersebut sebagai melawan hukum?,” katanya.

Baginya, klarifikasi menyeluruh menjadi penting. Yakni dengan membuktikan keberadaan kaesang tidak menerima fasilitas akibat ada hubungan jabatan keluarga. Setelah klarifikasi beserta pembuktian mest dianggap selesai. Tapi bila ternyata terdapat irisan penerimaan fasilitas jet terbukti ada kaitan dengan asal usul jabatan keluarga, maka merupakan perbuatan terlarang dalam jabatan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info