Dalam tahap ini sudah muncul mens rea atau niat jahat dari pegawai negeri untuk menyamarkan penerimaan gratifikasi kepadanya menjadi penerimaan gratifikasi oleh orang lain yang berasal dari anggota keluarga. Dengan begitu, publik tidak menyadari bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut telah menerima gratifikasi secara tidak langsung.
Hal ini senada dengan yang disampaikan dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia menjelaskan Kaesang selaku anak Presiden Joko Widodo memiliki risiko tinggi terlibat gratifikasi.
“Begitu dia anak Presiden akan jauh lebih super ketat mengenai pemberian dari orang lain baik langsung atau tidak langsung,” ujar Feri, Rabu (11/9/2024) kemarin.
Sehubungan dengan kasus Kaesang yang menerima fasilitas jet pribadi, Feri menegaskan pentingnya membuktikan ada tidaknya hubungan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menguntungkan perusahaan tersebut.
“Pertanyaan besarnya perusahaan (pemberi fasilitas jet pribadi) sebesar itu ada kaitan langsung dengan kebijakan presiden. Berdampakkah dengan efek kekuasaan yang powerful?,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Sekjen Mahupiki) Azmi Syahputra mengatakan dengan diberikan privilege alias pengistimewaan, memanfaatkan fasilitas jet pribadi kepada orang terdekat karena ada hubungan jabatan dalam keluarga Presiden yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara. Dia menyarankan mesti adanya klarifikasi dari Kaesang terkait berhak tidaknya mendapatkan pemberian fasilitas jet pribadi.
“Apakah tindakan penerimaan tersebut sah secara hukum atau memiliki pemberian tersebut sebagai melawan hukum?,” katanya.
Baginya, klarifikasi menyeluruh menjadi penting. Yakni dengan membuktikan keberadaan kaesang tidak menerima fasilitas akibat ada hubungan jabatan keluarga. Setelah klarifikasi beserta pembuktian mest dianggap selesai. Tapi bila ternyata terdapat irisan penerimaan fasilitas jet terbukti ada kaitan dengan asal usul jabatan keluarga, maka merupakan perbuatan terlarang dalam jabatan.
















