Polemik Minyak Goreng, Negara Dinilai Tak Punya Kendali Penuh di Industri Minyak Goreng
Terbaru

Polemik Minyak Goreng, Negara Dinilai Tak Punya Kendali Penuh di Industri Minyak Goreng

Pemerintah diminta atur ulang konsesi perkebunan kelapa sawit dan produk turunan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Untuk itu Herman meminta pemerintah untuk melakukan kaji ulang terhadap penguasaan negara terhadap indsutri kelapa sawit. Setidaknya, lanjut Herman, pemerintah memiliki 50 persen kepemilikan kelapa sawit dan 50 persen kepemilikian untuk produk turunan. Dengan demikian negara bisa mengontrol minyak goreng dalam negeri dalam situasi apapun, termasuk saat harga CPO internasional melonjak.

“Ini situasinya negara sudah tidak bisa melindungi melalui penguasaan negara atau BUMN. Kalau dikuasai BUMN itu gampang dimintanya, pemerintah mintah turun harga ya turun. Kalau dalam situasi seperti saat ini kemudian Kemendag diminta jadi pemadam kebakaran agak sulit melakukan sesegara mungkin untuk stabilisasi harga. Boro-boro menstabilkan produksi dalam negeri, harga di pasar aja sulit ditabilisasi. Berapa yang akan disubsidi oleh negara?,” ungkapnya.

Belajar dari peristiwa ini, pemerintah harus melakukan manajemen ulang dan menguasai kepemilikan konsesi lahan kelapa sawit sebanyak 50 persen. Dengan demikian negara juga akan mendapatkan keuntungan dari aspek ekonomi.

Sebelumnya berdasarkan pemantauan di 34 provinsi, Ombudsman RI menemukan setidaknya tiga fenomena di masyarakat akibat harga minyak goreng yang melambung tinggi. “Ombudsman menemukan adanya tiga fenomena yakni aksi penimbunan stok minyak goreng, harapannya satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini. Selain itu Ombudsman menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnya panic buying dari masyarakat," terang Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Dialog Pelayanan Publik "Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng", Selasa (8/2).

Yeka menegaskan, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

"Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena adadelay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi," jelasnya.

Untuk itu, Yeka menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah yakni membentuk satuan tugas untuk menangani keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET. Kemudian, Yeka juga membuka wacana kemungkinan dibukanya kesempatan bagi BUMN untuk menangani 10-15 persen kebutuhan pasar terhadap minyak goreng.

Tags:

Berita Terkait