Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) terus menuai kritik. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, menilai pendirian URI menyisakan banyak persoalan mendasar, mulai dari tidak jelasnya dasar hukum, status kelembagaan, hingga mekanisme penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Media, pemerintah justru menyatakan URI bukan merupakan universitas, melainkan lembaga non-pemerintah, meski menggunakan nama "Universitas Republik Indonesia". Kondisi tersebut dinilainya menimbulkan kontradiksi.
"Ini aneh. Pemerintah menganggap Universitas Republik Indonesia bukan universitas, tetapi lembaga non-pemerintah. Padahal namanya universitas," kata Media saat dihubungi Hukumonline, Selasa (4/8).
Baca Juga:
- Pakar Soroti Rencana Pembentukan URI, Dinilai Berpotensi Langgar Tata Kelola Pendidikan Tinggi
- Mempertanyakan Urgensi Pendirian Universitas Republik Indonesia
Ia menilai pembentukan URI tidak mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai pendirian perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Menurutnya, apabila URI benar merupakan universitas, maka seluruh proses pendirian dan penyelenggaraannya wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemerintah menganggap URI sebagai lembaga non-pemerintah, penggunaan nomenklatur universitas dan pengangkatan pejabat dengan jabatan gubernur maupun wakil gubernur dinilai tidak memiliki landasan yang jelas.
“Kalaupun anggapannya bahwa ini adalah lembaga non-universitas atau non-pemerintah, itu kan juga nggak masuk akal juga. Masa sudah dipilih rektor atau gubernurnya, tapi regulasinya belum ada. Itu kan nggak bisa. Menurut saya ini jelas maladministrasi,” tegasnya.
Selain aspek hukum, CELIOS juga menyoroti besarnya anggaran yang diproyeksikan untuk pembangunan URI. Mengacu pada dokumen yang dipaparkan BRIN bersama Bappenas, Media menyebut kebutuhan anggaran URI diperkirakan mencapai sekitar Rp113 triliun.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut mencakup pembiayaan penuh biaya hidup mahasiswa, biaya pembelajaran sekitar Rp46 triliun, pembangunan infrastruktur sekitar Rp48 triliun, serta biaya operasional sekitar Rp1 triliun. Menurutnya, alokasi anggaran sebesar itu patut dipertanyakan ketika banyak perguruan tinggi negeri masih menghadapi keterbatasan pendanaan, mulai dari berkurangnya insentif riset dosen hingga keterbatasan beasiswa.
Dosen Departemen Manajemen Kebijakan Publik FISIP UGM itu juga menyinggung rencana pembangunan infrastruktur URI yang ditargetkan berlangsung hingga 2028, sementara proses rekrutmen tenaga kependidikan disebut mulai dilakukan pada tahun depan. Kondisi tersebut dinilainya menunjukkan bahwa proyek pembangunan menjadi komponen terbesar dalam pembiayaan URI.
“Jadi, kalau dari awal sudah melanggar regulasi yang ada atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku, implikasinya kan nanti pada anggaran. Nanti ya otomatis penggunaan anggarannya tidak berbasis kebutuhan yang diinginkan oleh publik dalam hal ini mahasiswa, sivitas akademika, dan juga universitas di Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut menyatakan penolakannya terhadap pembentukan URI. Menurutnya, pendirian kampus tersebut dilakukan secara terburu-buru tanpa konsultasi publik yang bermakna maupun pembahasan bersama DPR.
Usman menilai pembentukan URI mengandung cacat prosedural karena kemunculannya diawali dengan pelantikan pejabat universitas, yakni gubernur dan wakil gubernur URI, sebelum konsep, mekanisme, maupun dasar hukumnya dijelaskan kepada publik.
“Masalahnya, pembentukan URI ini cacat prosedural bukan hanya karena sama sekali tidak melibatkan konsultasi publik maupun DPR, tapi pendirian URI muncul tiba-tiba melalui pelantikan pejabat universitas tersebut, dengan sebutan gubernur dan wakil gubernur URI, lalu mengklaim mau bangun sepuluh kampus dengan menyedot APBN, tapi tidak jelas apa konsep dan mekanismenya,” ungkapnya kepada Hukumonline, Selasa (4/8).
Menurut Usman, pemerintah seharusnya memprioritaskan peningkatan kualitas perguruan tinggi negeri yang telah ada, termasuk memperkuat riset, meningkatkan kesejahteraan dosen, serta memperluas akses pendidikan tinggi yang bermutu, dibanding membangun institusi baru yang dinilai belum memiliki kejelasan hukum maupun tata kelola.
“Apalagi baru-baru ini terungkap di sidang MK bahwa MBG ternyata menghisap anggaran pendidikan dalam APBN yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk membangun dan merawat gedung sekolah, hingga pengembangan mutu dan kesejahteraan guru. Jangan sampai anggaran pendidikan kembali ‘dibegal’ seperti untuk mendanai MBG dan Kopdes,” imbuhnya,
Ia juga meminta DPR menjalankan fungsi pengawasannya dengan mempertanyakan rencana pembiayaan URI melalui APBN demi memastikan penggunaan anggaran pendidikan tetap berpihak pada kepentingan publik.
Adapun sebelumnya, Gubernur URI, Donny Ermawan Taufanto, menyatakan pembentukan URI merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan menyiapkan pemimpin masa depan Indonesia.
Usai dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (22/7), Wakil Menteri Pertahanan itu menjelaskan pemerintah akan mengintegrasikan sejumlah program pendidikan melalui pengembangan Sekolah Unggul Garuda, pendirian Universitas Republik Indonesia, serta integrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pemerintah juga berencana membentuk Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan di bawah kewenangan Gubernur URI yang akan membawahi Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan Lembaga Administrasi Negara. Selain itu, pemerintah menargetkan pembangunan 10 kampus URI di berbagai wilayah Indonesia.
















