Polisi Bekuk Pemalsu Surat Berharga Rp1 Triliun
Aktual

Polisi Bekuk Pemalsu Surat Berharga Rp1 Triliun

ANT
Bacaan 2 Menit
Polisi Bekuk Pemalsu Surat Berharga Rp1 Triliun
Hukumonline

Aparat Polda Metro Jaya meringkus sindikat pemalsuan lembaran cek Surat Deposito Berjangka (SDB) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Syarifuddin.

Polisi menduga lembaran cek SDB Bank Mandiri yang dibuat mencapai Rp1 triliun, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Kamis (4/7). Dia menjelaskan awalnya seorang Warga Negara Yordania berinisial AH mengonfirmasi SDB atas nama Syarifuddin ke Plaza Bapindo, Kantor Cabang Mandiri Sudirman, Jakarta Selatan.

AH membawa SDB bernomor seri 127701 dengan nomor rekening 123-02-0470-2510 tercantum nominal Rp1 triliun, surat kuasa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, paspor asli milik Syarifuddin dan berita acara serah terima dokumen. "Pihak administrasi Bank Mandiri menyatakan deposito tersebut bukan produk Bank Mandiri atau palsu," kata Rikwanto.

Karena curiga, pihak Bank Mandiri berkoordinasi dengan anggota Polda Metro Jaya, guna menjebak dan menangkap Syarifuddin yang diduga menggunakan Bilyet Deposito Berjangka palsu, Selasa (4/7).

Dari tangan Syarifuddin, petugas menyita selembar SDB atasnama sendiri senilai Rp1 triliun yang diduga palsu, selembar surat kuasa dari pemilik SBI 080264 tertanggal 11 April 2012 kepada Syarifuddin dan satu unit telepon selular merk "Goldfish Genewa".

Polisi mengembangkan kasus dengan menangkap seseorang berinisial DT yang diduga sebagai perantara pemesanan SDB palsu di wilayah Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan petugas, berupa satu unit komputer jinjing, satu unit printer, selembar surat kuasa dari pemilik SBI 080264 kepada DT Parlindungan tertanggal 11 April 2012, selembar sertifikat deposit berjangka BCA atas nama H. AB senilai Rp873 triliun, selembar sejarah dana yang ditandatangani pemilik SBI 080264 tertangggal 9 Januari 2009 dan satu unit telepon selular.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info