Kongres Rakyat Papua III di Lapangan Sakeus Padang Bulan Abepura Papua berujung pada ditetapkannya lima orang sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kelima tersangka kini ditahan polisi. “Ada 300 lebih yang ditangkap, dan yang kami tahan lima orang,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Anton Bahrul Alam, Kamis (20/10).
Anton menyebutkan kelima tersangka itu adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut dan An Gat Wenda. Menurutnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 106, Pasal 160, Pasal 2 ayat (1). Khusus An Gat Wenda ditambah dengan jeratan UU Darurat lantaran tertangkap membawa senjata tajam.
“Mereka nodai dengan agenda-agenda yang justru memprovokasi situasi yang tidak diinginkan masyarakat Papua,” ujar Anton. Spesifik, dia menyebut aksi mengibarkan bendera bintang kejora, dan bahkan melakukan deklarasi ingin memisahkan diri dari NKRI.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan kongres diwarnai dengan tewasnya dua orang yang diduga akibat senjata tajam. “Jenazah sedang diautopsi di rumah sakit,” pungkasnya.
















