Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Perkara Haji Ilegal
Berita

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Perkara Haji Ilegal

Boy mengatakan bahwa dalam laporan polisi LP/854/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016, ditetapkan dua tersangka, yakni Haji AS dan BDMW. Mereka merupakan pemilik travel agent PT Ramana Tour.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Haji Ilegal. Foto: ilustrasi (Sgp)
Ilustrasi Haji Ilegal. Foto: ilustrasi (Sgp)
Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia ke Tanah Suci secara ilegal melalui Filipina.
"Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kadivhumas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat lalu. Ia menyebut tujuh tersangka yang berasal dari lima travel agent yang berbeda itu diproses dalam lima laporan polisi.
Boy mengatakan bahwa dalam laporan polisi LP/854/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016, ditetapkan dua tersangka, yakni Haji AS dan BDMW. Mereka merupakan pemilik travel agent PT Ramana Tour.
"Ada 38 orang korban dari dua tersangka ini, yakni asal Jepara 19 orang, Pasuruan 12 orang, Jambi dua orang, dan Bogor tiga orang. Kerugiannya mencapai Rp3,5 miliar," katanya.  (Baca juga: Modus Haji Ilegal Lewat Filipina Sudah Bertahun)
Laporan kedua, LP/894/IX/2016/Bareskrim tertanggal 2 September 2016, polisi menetapkan tersangka MNA yang diketahui telah merekrut 65 calon haji dengan kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Dalam laporan polisi ketiga, LP/895/IX/2016/Bareskrim tanggal 2 September 2016, ditetapkan tersangka Haji MT yang merekrut para calon haji dari Kabupaten Barru, Sulawesi.
"Korban tersangka MT ada 21 orang, kerugiannya Rp3,2 miliar," katanya.  (Baca juga: Filipina Sudah Tetapkan Tersangka kasus Haji Ilegal)
Tags: