Polisi Tidak Bisa Menahan Orang ‘Cuma' Karena Tes Urine
Berita

Polisi Tidak Bisa Menahan Orang ‘Cuma' Karena Tes Urine

Polisi membutuhkan bukti-bukti lain selain tes urine untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga terlibat dengan kasus narkoba.

CR-2/CR-3
Bacaan 2 Menit
Polisi Tidak Bisa Menahan Orang ‘Cuma' Karena Tes Urine
Hukumonline

 

Senada dengan Carlo, Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkotika dan Obat-obatan Terlarang (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa razia polisi biasanya dilengkapi oleh sebuah mobil laboratorium. Henry yang juga mengaku turut berperan dalam pembelian alat tersebut tersebut mengatakan bahwa banyak negara yang juga menggunakan mobil laboratorium, dan terbukti efektif. Sejauh ini saya tidak meragukan hasil tes urine yang dilakukan dengan menggunakan mobil tersebut, ujarnya.

 

Henry juga menegaskan bahwa hasil tes urine hanyalah dipandang sebagai bukti awal bagi polisi, dan tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya bukti. Hasil tes urine bukan suatu alat bukti yang sempurna. Polisi hanya bisa menangkap, tapi tidak untuk menahan seseorang karena untuk hal ini diperlukan bukti-bukti pendukung lainnya jelasnya.

Sejak tampuk pimpinan dipegang oleh Jend. Sutanto, Polri benar-benar giat unjuk gigi. Sutanto yang dikenal sebagai ‘musuh' para pengusaha tempat hiburan malam, ternyata tidak hanya berkomitmen untuk memberantas perjudian di negeri ini, tapi juga dalam hal pemberantasan narkoba. Belakangan ini, Polri intensif melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan untuk menjaring para pengedar maupun pemakai narkoba.

 

Dalam melakukan razia, salah satu metode standar yang digunakan polisi dalam menjaring para pemakai atau pengedar narkoba adalah tes urine. Dengan metode ini, polisi dapat mengetahui apakah di dalam tubuh seseorang terdapat zat-zat yang terkait dengan narkoba. Sayangnya, metode ini seringkali diragukan validitasnya. Kriminolog UI Adrianus Meliala mengakui bahwa ada beberapa zat yang terkandung di dalam narkoba juga, juga dapat ditemui pada urine seseorang yang habis meminum minuman energi misalnya.

 

Misalnya zat amphetamine yang juga terkandung di dalam minuman-minuman energi yang banyak beredar di masyarakat, ujar Adrianus (29/7).

 

Namun, Adrianus mengingatkan ada jenis narkoba tertentu yang kandungannya tidak hanya amphetamine saja. Untuk menjamin validitasnya, pihak yang diperiksa berhak atas pemeriksaan ulang, sambungnya.

 

Sementara, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Carlo Brix Tewu mengatakan Polri memiliki laboratorium yang memadai untuk menjamin validasi suatu hasil tes urine. Yang berhak mengatakan positif bukan polisi, tapi pihak laboratorium, tukasnya. Itu sebabnya, dalam setiap razia, petugas Puslabfor selalu diikutsertakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: