Polisi Usut Penjualan WNI ke Jepang
Aktual

Polisi Usut Penjualan WNI ke Jepang

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dari 16 orang, baru dua orang yang dipulangkan oleh pihak Imigrasi Tokyo, sementara sisanya masih ditahan di suatu tempat di Jepang yang alamat pastinya belum diketahui.
"Kami bekerja sama dengan pihak KBRI di Tokyo melalui Kementerian Luar Negeri sedang mencari para korban tersebut," kata Umar.
Para korban TPPO ini sendiri berasal dari Provinsi Aceh, Sulawesi Selatan, Padang, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung.
Badan Reserse Kriminal Polri terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan warga negara Indonesia secara ilegal ke Jepang.Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah AZD alias Dewi."Kami sudah menahan tersangka sejak pertengahan Juli 2016. Sementara tersangka lain yang namanya sudah ada di penyidik akan segera ditangkap," ujar Umar di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8).Adapun modus perdagangan orang ini, ujar Umar melanjutkan adalah tersangka AZD membuka usaha tanpa izin bernama LPK Berkah Aksara yang seolah tujuannya untuk melatih para korban berbahasa Jepang sebelum mengirimkan mereka bekerja di negeri Sakura.
Tags:

Berita Terkait