Politik-Hukum Ruang Udara Internasional: FIR Indonesia dan Singapura
Kolom

Politik-Hukum Ruang Udara Internasional: FIR Indonesia dan Singapura

​​​​​​​Keberadaan FIR merupakan salah satu elemen yang dapat dilihat bagaimana suatu negara mampu menjaga kedaulatan negara di ruang udara.

Bacaan 2 Menit

 

Merujuk kepada hukum internasional wilayah negara terdiri dari tiga matra yaitu darat, laut, dan ruang udara. Permasalahan pada batas-batas wilayah negara sangat kompleks terutama bagi negara-negara perairan yang berdampingan langsung dengan laut lepas serta landas kontinen yang saling berhadapan, cenderung lebih sulit dalam menetapkan batas wilayah ketimbang perbatasan darat.

 

United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS) III 1982, merupakan kesepakatan komunitas internasional tentang bagaimana suatu negara mendapatkan legitimasi serta yurisdiksi batas-batas negara yang memiliki garis pantai seperti Indonesia dan Singapura. Perjanjiaan delimitasi perbatasan laut antara Indonesia dengan Singapura telah disepakati beberapa titik di Selat Singapura dan menjadi hukum positif di masing-masing negara sejak tahun 1970-an. Di lain sisi, perbatasan teritori perairan wilayah kedaulatan tidak selaras dengan batas-batas di ruang udara atau FIR. Penetapan wilayah udara tersebut tidak sejalan dengan pemahaman wilayah sesuai dengan keadaan geografis dari batas maritim kedua negara.

 

Kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya adalah bersifat ekslusif dan penuh seperti yang termaktub dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, memiliki makna bahwa tidak menjadi suatu alasan bagi suatu negara untuk tidak mengikuti yurisdiksi kedaulatan di wilayah ruang udara di masing-masing negara. Sedangkan pada Pasal 2, menitikberatkan akan adanya batas-batas negara di ruang udara disebutkan “…the territory of a State shall be deemed to be the land areas and territorial waters adjacent thereto under the sovereignty…”. Dengan demikian isu yang menyangkut kedaulatan negara di ruang udara, oleh komunitas internasional telah memiliki kesepakan sebagai kebiasaan internasional dengan pengakuan berdasarkan UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944.

 

Keberadaan FIR merupakan salah satu elemen yang dapat dilihat bagaimana suatu negara mampu menjaga kedaulatan negara di ruang udara. Upaya pemerintah Indonesia untuk menguasai kembali FIR Jakarta yang sebagian wilayahnya dikontrol oleh Singapura, seyogianya dapat dilihat jika Indonesia tetap mengedepankan kepentingan nasionalnya sebagai perilaku wajar bagi suatu negara. FIR Jakarta merupakan kesatuan wilayah kedaulatan Indonesia yang berkontribusi secara langsung menyangkut permasalahan pertahanan ekonomi, sosial serta hukum.

 

*)Syarif Iqbal adalah pemerhati penerbangan sekaligus penulis buku Politik Aviasi dan Tantangan Negara Kepulauan..

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait