Polri Belum Sidik Kasus Hakim Yamanie
Berita

Polri Belum Sidik Kasus Hakim Yamanie

Komisi Yudisial berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangannya.

Oleh:
RFQ/ASH
Bacaan 2 Menit
Polri belum sidik kasus Hakim Yamanie. Foto: Sgp
Polri belum sidik kasus Hakim Yamanie. Foto: Sgp

Harapan Komisi Yudisial agar polisi mengungkap dugaan tindak pidana dalam putusan PK terpidana kasus narkotika, Hengky Gunawan, belum terwujud. Hingga kini, polisi ternyata belum mulai melakukan penyidikan dugaan  pidana itu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri mengatakan polisi masih pada tahap koordinasi antarlembaga. “Upaya penyelidikan belum, jadi masih koordinasi antar lembaga,” ujarnya, Boy di Jakarta, Senin (17/12).

Mabes Polri merasa perlu koordinasi karena Yamanie sudah dihukum karena pelanggaran kode etik melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bentukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Koordinasi spesifik dengan Mahkamah Agung menjadi penting karena polisi menilai locus delictie terjadi di Mahkamah Agung. “Kita masih mengkoordinasikan informasi yang ada dikarenakan beliau adalah hakim agung. Kemudian peristiwa itu terjadi di kantor dalam konteks tugas-tugas Yamanie,” ujarnya.

Terpisah, juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar menegaskan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus hakim Yamanie kepada pihak Bareskrim. Namun begitu, Komisi Yudisial siap melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim. Sayangnya, hingga kini belum terdapat permintaan koordinasi dari pihak Bareskrim. “Tapi tentunya KY siap berkoordinasi,” ujarnya melalui pesan pendek kepada hukumonline.

Asep menuturkan selain koordinasi, Komisi Yudisial siap memberikan tambahan data ke pihak Bareskrim demi lancarnya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana tersebut. Menurut Asep, sejauh ini Komisi Yudisial telah memberikan semua dokumen yang dimilikinya ke Bareskrim.

Namun jika tetap diminta beberapa dokumen asli tambahan, menurut Asep, Bareskrim dapat meminta langsung ke pihak Mahkamah Agung. Sebab pihak yang memegang sejumlah dokumen asli adalah Mahkamah Agung. “Yang jelas, Komisi Yudisial berharap Polri dapat menindaklanjuti secepatnya sesuai kewenangannya berbagai data dan informasi yang sudah diserahkan beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Erman Suparman mengaku telah mengirimkan surat ke Bareskrim Mabes Polri. Surat itu perihal permintaan Bareskrim agar segera menindaklanjuti kasus Hakim Agung Achmad Yamani yang diduga memalsukan putusan Peninjauan Kembali kasus gembong narkoba Hengky Gunawan.

Erman menegaskan surat tersebut bukan laporan atau aduan. Pasalnya kata Erman, perkara yang menjerat Yamani bukan delik aduan yang mengharuskan  adanya laporan. Dengan surat tersebut, Komisi Yudisial berharap Bareskrim menindaklanjuti kasus Yamani meski tidak ada laporan dari Mahkamah Agung. “Kami sudah kirim suratnya ke Bareskrim Mabes Polri, agar, mereka menindaklanjuti kasus Yamani,” katanya, Rabu (28/11).

Tags: