Potensi Hambatan Tagihan Jamkesmas
BPJS Kesehatan:

Potensi Hambatan Tagihan Jamkesmas

Pemerintah belum membayar tagihan sebesar Rp1,8 triliun.

ADY
Bacaan 2 Menit

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Soepriyatno, mengatakan untuk menyetujui pengalihan sisa anggaran itu tidak mudah karena DPR harus membahasnya terlebih dahulu. Namun dalam rapat APBN-P beberapa waktu lalu di DPR, Kemenkeu sudah bersedia membayar tagihan sebesar RP1,8 triliun itu. Hal itu juga sempat diutarakan dalam rapat kerja dengan Kemenkes dan Kemenkeu.

Selain itu Soepriyatno mengingatkan ada dana darurat sebesar Rp10 triliun yang dapat digunakan untuk membayar tagihan tersebut. Jika Kemenkeu baru bertindak setelah menunggu audit, menurut Soepriyatno proses itu butuh waktu yang cukup lama. Namun, tidak menutup kemungkinan ada cara lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi tunggakan itu. Oleh karenanya Soepriyatno menegaskan agar pemerintah aktif mencari terobosan, yang penting tidak melanggar peraturan yang berlaku. “Dana darurat itu bisa dimanfaatkan Kemenkes,” tukasnya.

Soepriyatno menjelaskan, dana darurat yang dapat digunakan itu sifatnya on call seingga siap dikucurkan. Yang terpenting, ada kesepakatan antara Kemenkes dan Kemenkeu untuk menggunakan dana tersebut. “Itu yang bisa dilakukan dalam upaya penyelamatan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Anggota Komisi IX DPR, Indra, mengatakan jangan sampai masalah Jamkesmas menjadi penghambat berjalannya BPJS Kesehatan. “Persoalan itu imbasnya bisa ke pelayanan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait